Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Dofiri Beberkan Peta Jalan Jadi Kapolri: Dipilih DPR, Masa Jabatan 3 Tahun
Penasihat Khusus Presiden bidang Keamanan dan Ketertiban Masyarakat dan Reformasi Kepolisian, Ahmad Dofiri (kiri) dan Eks Menko Polkam Mahfud MD (kanan). (IDN Times/Irfan Fathurohman)
  • Komisi Percepatan Reformasi Polri bersama Presiden Prabowo membahas mekanisme pengangkatan Kapolri yang tetap melalui persetujuan DPR dan uji kelayakan serta kepatutan.
  • Ahmad Dofiri menjelaskan calon Kapolri harus berasal dari perwira bintang tiga dengan rekam jejak karier matang, termasuk pengalaman sebagai Wakapolda dan Kapolda.
  • Dofiri menilai masa jabatan ideal Kapolri berkisar dua hingga tiga tahun agar regenerasi pimpinan Polri berjalan baik tanpa pembatasan jabatan formal.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) mengungkap diskusi bersama Presiden Prabowo Subianto saat menyerahkan rekomendasi terkait mekanisme pengangkatan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri). Sekretaris KPRP Jendral Pol (Purn) Ahmad Dofiri mengatakan, perdebatan sempat terjadi soal apakah Kapolri akan dipilih melalui DPR atau tidak.

“Kemarin sudah diputuskan tetap ada melalui persetujuan DPR dan ada fit and proper test kira-kira seperti itu. Nah ini dari segi pengangkatan,” kata Dofiri dalam jumpa persnya di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (6/5/2026).

Diskusi berlanjut pada pengaturan masa jabatan yang perlu dibatasi atas kewenangan Presiden. Pembicaraan kemudian bermuara pada jenjang karir atau career path.

“Kalau menjadikan Kapolri itu mudah, karena apa? Sudah jelas aturannya kalau orang yang akan menjadi Kapolri itu yang pangkatnya di bawah Kapolri? Berarti siapa, bintang 3. Ketika bintang tiganya sudah melalui career path yang bagus, ada rekam jejak jadi bintang tiganya benar-benar sudah lulus seleksi,” ujar Dofiri.

“Yang susah itu bagaimana supaya calon Kapolri-nya itu bagus? Jadi pilih jadi bintang 3 itu enggak boleh sembarangan. Meniti karir dari mulai awal ya,” sambungnya.

Oleh karena itu, untuk menjadi Perwira Tinggi (Pati) Polri harus mimiliki masa dinas perwira atau MDP 25 tahun. Kemudian harus memiliki pendidikan tinggi seperti Sespimti dan Lemhannas sederajat.

Ketika seorang perwira tinggi memiliki usia pensiun sampai 58 tahun dengan asumsi lulus Akpol di usia 22, maka perwira tinggi tersebut memiliki sisa waktu dinas 11 tahun.

Dalam 11 tahun ini, seorang perwira tinggi ditempa demi pengalaman, matang, dan mumpuni. Ia akan menjabat direktur, kepala biro sampai wakapolda.

“Jadi orang menjadi Bintang 2 itu paling tidak sudah mengenyam selama 3 tahun dengan career path tadi minimal 2 jabatan. Yaitu di direktur atau kepala biro, menjadi Wakapolda, pengalaman di wilayah baru ditarik lagi (ke Mabes Polri),” ujar Dofiri.

Mantan Wakapolri itu menilai idealnya setelah menjadi wakapolda, seorang perwira tinggi harus menjabat Kapolda.

“Itu berarti tambah 1 setengah tahun lagi itu sudah mengalami 6 tahun. Jadi 3 tahun lagi ketika dia menjabat di kapolda,” ujarnya.

Setelah itu, tahap pematangan di jabatan eselon satu seperti posisi asisten sumber daya manusia (SDM) atau asisten logistik. Dengan demikian, seorang perwira tinggi sudah menghabiskan masa tujuh tahun untuk meraih predikat bintang tiga. Terakhir, seorang perwira tinggi akan betugas sebagai jenderal bintang tiga selama satu tahun.

“Nah jadi, di Kapolri itu kira-kira 2 sampai dengan 3 tahun idealnya seperti itu. Ini supaya regenerasinya juga bagus. Kira-kira seperti itu, jadi tidak ada pembatasan jabatan Kapolri,” ujar Dofiri.

Editorial Team