Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Don Ritto Klaim 74 Kg Emas dan Valas di Rumah Sentul Fee Pengacara dan Bisnis

5 min read
Don Ritto Klaim 74 Kg Emas dan Valas di Rumah Sentul Fee Pengacara dan Bisnis
Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, advokat Don Ritto, dan pengusaha Nurman Herin menjalani persidangan dugaan pemerasan serta pencucian uang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2026). (IDN Times/Aryodamar)
  • Don Ritto meminta dibebaskan dari tahanan dan membatalkan surat dakwaan jaksa dalam nota perlawanan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

  • Ia menyebut honorarium advokat, bisnis, serta transaksi di rekening kantor hukum telah disalahartikan sebagai bagian dari perkara TPPU.

  • Don mengklaim emas, valas, dan sejumlah bisnisnya berasal dari sumber sah, termasuk donasi untuk mendukung kegiatan sosial keagamaan.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Terdakwa kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) bersama eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Don Ritto meminta dibebaskan dari tahanan. Don mengeklaim surat dakwaan jaksa telah mencampurkan soal fee pengacara, transaksi bisnis kuliner hingga pertemanan alumni.

Hal itu ia ungkap saat membacakan nota perlawanan pribadinya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (14/10/2026).

"Yang saya temukan hanyalah pencampuradukan seluruh aktivitas hidup saya, usaha dan hasilnya mulai dari honorarium advokat, legal fee yang sah, transaksi bisnis kuliner yang riil, pendirian dan menjalankan perseroan dengan segala usahanya, kegiatan sosial keagamaan, hingga hubungan pertemanan alumni universitas yang ditarik secara paksa menjadi kejahatan penyertaan," kata Don Ritto.

Don mengatakan jaksa mengaitkan seluruh aktivitas bisnis miliknya sebagai pencucian uang. Sebagai seorang advokat, Don mengatakan telah menangani berbagai klien korporasi dan perseorangan.

"Setiap rupiah yang masuk ke rekening kantor hukum kami adalah pembayaran jasa berdasarkan kontrak advokat, invoice, dan pelaporan pajak yang tertib," ujarnya.

Dia menilai, jaksa mengasumsikan bahwa seluruh pembayaran honorarium jasa hukum dari puluhan korporasi resmi seperti LPEI, PT Krakatau Steel, PT Jasa Marga, Sinarmas Asset Management, dan lain-lain ke rekening The Law Firm dan FR Law Office sebesar Rp152.643.821.282 dan 440,990 USD merupakan dana untuk Febrie Adriansyah.

Dia menilai jaksa tidak menguraikan fakta actus reus Febrie dan dirinya selaku managing partner yang meliputi money trial alias aliran uang, kapan, di mana, dan bagaimana alur uangnya sampai ke Febrie.

"Jikalau logika penuntut umum ini dibenarkan, maka seluruh advokat di Indonesia berada dalam bahaya besar. Setiap kali seorang advokat menerima honorarium dari klien yang kemudian hari terseret perkara, apakah honorarium tersebut otomatis menjadi suap dan TPPU?" ujarnya.

Don mengatakan dana di rekening The Law Firm dan AFR Law Office tetap berada di kantor hukum dan tidak pernah ditransfer ke Febrie. Dia mengatakan uang itu digunakan untuk biaya operasional kantor, bayar gaji para advokat, asisten, dan staf, sewa kantor, bayar para ahli di peradilan, bayar pajak ke negara, sumbangan sosial, biaya penanganan perkara pro bono, serta untuk dibagi ke para partner dan pemegang saham.

"Namun pada kenyataannya, dijadikan sebagai bentuk perbuatan kejahatan oleh jaksa penuntut umum dalam surat dakwaan," ujarnya.

Selain sebagai advokat, Don mengaku juga melakukan kegiatan usaha komersial yang dijalankan di atas prinsip transparansi bisnis, berbadan hukum, serta bertujuan murni untuk pengembangan usaha dan penyerapan tenaga kerja.

Kegiatan usaha itu meliputi usaha penukaran valuta asing money changer sejak tahun 2021, pengembangan usaha kuliner kafe de'Clan, investasi sektor pertambangan melalui kerja sama dengan Rangga dalam bentuk penyertaan modal bisnis, serta pengembangan properti di Cilandak, penyertaan saham pada PT Tribakti.

"Seluruh unit bisnis di atas adalah bisnis yang nyata beroperasi, memiliki cash flow, wujud fisik, serta dampak ekonomi riil, membuka banyak lapangan kerja. Bisnis ini bukan shell company, perusahaan fiktif atau paper company yang dibentuk secara sekadar untuk menampung dana kejahatan," ucapnya.

Don mengatakan modal yang digunakan untuk mengembangkan seluruh bisnis tersebut berasal dari kerja sama investasi yang sah. Dia mengklaim sumber dana tersebut sama sekali tidak memiliki keterkaitan, hubungan hukum maupun aliran dana yang bersumber dari perkara di Jampidsus Kejaksaan Agung.

"Penuntut umum telah keliru dan terburu-buru dalam menggeneralisasi bahwa setiap penyertaan modal atau kegiatan bisnis saya otomatis merupakan bagian dari penyamaran harta kekayaan pihak lain," ujarnya.

Don mengaku tidak memindahkan 74 kg emas dan valuta asing (valas) di rumah Sentul, Bogor, kafe de'Clan serta rumah di Cipete, Jakarta Selatan meski ada isu penguntitan Febrie sejak Mei 2024. Hal itu dilakukan karena Don merasa tidak menyembunyikan atau menyimpan harta hasil dari dugaan korupsi yang berkaitan dengan Febrie.

"Jika barang tersebut merupakan hasil dari dugaan kejahatan korupsi Saudara Febrie Adriansyah, secara naluri saya pasti akan berusaha melarikan, menyembunyikan, atau memindahkannya ketika merasa diawasi dan diikuti. Jadi karena barang aset tersebut saya yakini sah dan bukan berasal dari tindak pidana apa pun, sehingga saya tidak merasa perlu menyembunyikan atau memindahkannya ke tempat lain," tutur Don.

Don menilai jaksa menyimpulkan bahwa 74 kg emas dan valas di rumah Sentul serta kafe de'Clan adalah hasil korupsi milik Febrie, tanpa didukung alat bukti di berkas perkara. Padahal, kata Don, emas dan uang valas tersebut diperoleh dan dikelola secara sah sejak 2002 sampai 2025 yang bersumber dari donasi bertahap.

"Dalam negeri di antaranya Saudara Effendi Sitepu sebesar Rp 40 miliar, dan dari luar negeri senilai kurang lebih 26 juta US dolar dalam bentuk emas dan valuta asing dari Sono Sanasya Jaswan, Dr. Muhammad Hasan Jahan, dan Agustina Bur, dipergunakan mendukung misi dakwah dan membangun pesantren di kawasan Indonesia Timur," kata Don.

"Yang mana pilot projectnya sudah berjalan berupa membiayai sekitar 500 santri dan renovasi sarana prasarana di beberapa pondok pesantren di daerah Banten mulai tahun 2022," imbuhnya.

Don mengaku meminjam rumah milik Saudara Febrie di Sentul, Bogor, untuk menunjang kegiatan sosial keagamaan sejak 2022. Dia mengatakan rumah itu direnovasi dan dibangun brankas untuk menyimpan hasil donasi kegiatan tersebut.

"Karena itu dilakukan renovasi dan pembangunan brankas yang saya biayai sendiri guna menyimpan hasil donasi dalam negeri dan luar negeri yang hanya bisa diakses oleh saya sendiri," ujarnya.

Don mengeklaim tidak meminta keistimewaan tapi memohon agar hukum ditegakkan secara adil. Dia meminta majelis hakim menerima dan mengabulkan nota perlawanan ini dan membatalkan surat dakwaan jaksa.

"(Memohon majelis hakim) Menyatakan perkara pidana atas nama Terdakwa Don Ritto alias Idon selesai dan tidak dilanjutkan. Memerintahkan Penuntut Umum untuk segera membebaskan Terdakwa Don Ritto alias Idon dari tahanan seketika setelah putusan sela ini diucapkan. Memulihkan hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, serta harkat dan martabatnya seperti semula," katanya.

    Share Article
    Editorial Team

    Di Balik Produksi Operasi Pesta Copet

    Related Articles

    See More