Kejagung Periksa Saksi Meringankan Tersangka Don Ritto

- Tim Sembilan Kejagung memeriksa tiga saksi swasta dan seorang saksi meringankan bagi tersangka Don Ritto dalam perkara dugaan TPPU yang menyeret Febrie Adriansyah.
- Pemeriksaan dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti, memperjelas konstruksi perkara, serta menelusuri aset yang diduga berasal dari tindak pidana.
- Sebelumnya, Kejagung menggeledah kantor, rumah, dan empat perusahaan terkait Don Ritto, serta rumah Febrie Adriansyah; penyidik menyita dokumen terkait TPPU.
Jakarta, IDN Times - Tim Sembilan Kejagung memeriksa tiga saksi dari pihak swasta dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret Febrie Adriansyah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna mengatakan, selain memeriksa tiga saksi, pihaknya juga memeriksa seorang saksi meringankan untuk tersangka Don Ritto.
“Tim Penyidik telah memeriksa tiga orang saksi dari pihak swasta. Selain itu, Penyidik juga memeriksa seorang saksi yang meringankan tersangka DR untuk dimintai keterangannya,” ujar Anang dalam keterangan tertulisnya, Kamis (20/8/2026).
Anang menjelaskan, proses pemeriksaan saksi dilakukan berdasarkan ketentuan hukum acara yang berlaku dan merupakan bagian dari upaya penyidik untuk memperoleh alat bukti, memperjelas konstruksi perkara, serta melakukan penelusuran terhadap aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.
Ia menegaskan, proses penyidikan akan terus dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian.
“Tim penyidik akan terus menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada publik sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Sebelumnya, Kejagung telah menggeledah kantor Pengacara Don Ritto (DR) di Jakarta Selatan, rumah Nurman Herin (NH) di Bandung, dan empat perusahaan milik Don Ritto di Jakarta Selatan pada Senin (3/8/2026). Empat perusahaan itu yakni PT HI, PT PIS, PT KNE dan PT SME.
Tim Sembilan juga telah menggeledah rumah Febrie Adriansyah di Jalan Radio I No.15, Kelurahan Kramat Pela, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (31/7/2026).
Dalam penggeledahan itu, penyidik menyita dokumen-dokumen yang berkaitan dengan TPPU. Penggeledahan berlangsung pukul 18.30 sampai dengan 21.30 WIB.




















