Ilustrasi Pemilu (IDN Times/Arief Rahmat)
Hendri mengatakan, DPD RI juga seharusnya diberikan kebebasan untuk mengajukan calon presiden. Sebab, selama ini hanya DPR RI melalui partai politik saja yang bisa mengajukan calon presiden.
"Tapi, PR-nya ada dua, selain memperjuangkan itu, kan harus amandemen Undang-Undang Dasar tuh, dia harus menjaga amandemen UUD itu gak ke mana-mana, misalnya jabatan presiden atau memperpanjang masa jabatan presiden," katanya.
Hendri mengatakan, calon presiden independen itu bisa menjadikan demokrasi yang lebih baik. Namun, ada sejumlah tantangan dari capres independen bila nantinya terpilih.
"Tantangannya, nanti kekuatan di DPR itu gak ada itu presiden, hanya DPD kan, makanya kalau bisa harus bisa engage dengan partai politik, supaya ada kekuatan juga di DPR walaupun pasti solid di MPR dari Fraksi DPD," ucapnya.