Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Sufmi Dasco Ahmad turut membuka ruang bagi buruh untuk ikut menyusun Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru. RUU baru itu merupakan dampak dari putusan uji materiil Undang-Undang Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2023 lalu.
Hakim konstitusi ketika itu mengabulkan sebagian gugatan serikat buruh. MK mencabut 21 norma ketenagakerjaan dalam Undang-Undang Cipta Kerja.
"Saya menanggapi sedikit tentang Undang-Undang Tenaga Kerja. Tadi juga pemerintah dan DPR sudah sepakat bahwa paling lambat akhir tahun ini, kami melaksanakan keputusan mahkamah konstitusi untuk membentuk UU Tenaga Kerja yang baru," ujar Dasco ketika menerima aspirasi perwakilan buruh di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat pada Jumat (1/5/2026).
Ia menggarisbawahi penyusunan UU baru ketenagakerjaan bukan sekedar merevisi aturan lama. Melainkan pembentukan undang-undang baru secara menyeluruh.
Perancangan undang-undang ketenagakerjaan, kata Dasco, melibatkan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) untuk merumuskan poin-poin yang akan masuk dalam UU Ketenagakerjaan.
Selain itu, Ketua Harian Partai Gerindra tersebut berharap para serikat buruh dapat bergabung untuk merancang UU Ketenagakerjaan. Hal tersebut dilakukan untuk menghindari gugatan kembali ke MK terkait undang-undang tersebut.
"Jadi, ini kita balik. Bahan-bahannya kami minta dari kawan-kawan buruh, apa saja sih (yang perlu dimasukan). Jadi, kami serahkan, yang 'masak' teman-teman buruh. Kami tunggu, tapi pada prinsipnya pemerintah sudah minta sampai akhir tahun ini UU tenaga kerja harus selesai," imbuhnya.
