DPR Akan Panggil KPU-Bawaslu Dalami Dugaan Pasal Selundupan di PKPU

Komisi II DPR berencana memanggil KPU dan Bawaslu untuk mendalami dugaan pasal selundupan dalam PKPU 19/2023.
Pembahasan awal dilakukan melalui catatan dan risalah rapat karena DPR masih menjalani reses.
Masukan terkait polemik akan dipertimbangkan sebagai bahan RUU Pemilu dan evaluasi pelaksanaan pemilu berikutnya.
Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf menyatakan akan memanggil Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu untuk mendalami dugaan pasal selundupan dalam PKPU 19/2023 yang meloloskan Gibran Rakabuming Raka dalam Pemilu 2024. Hal ini menyusul adanya usulan dari pimpinan Komisi II DPR periode sebelumnya.
"Saya rasa semua usulan anggota kita masukkan dalam jadwal, memang ada rencana pemanggilan lembaga lembaga tersebut," kata Dede Yusuf kepada wartawan, Selasa (20/10/2026).
1. DPR dalami polemik pasal selundupan dari risalah rapat

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf. (IDN Times/Amir Faisol) Dede mengatakan, DPR masih menjalani reses. Oleh karena itu, Komisi II DPR baru mendalami polemik pasal selundupan tersebut melalui catatan dan risalah rapat di Komisi II DPR pada periode sebelumnya.
Politikus Demokrat itu mengatakan, Komisi II DPR memang telah menjadwalkan untuk menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama penyelenggara pemilu.
"Namun sesuai jadwal yg kita buat, karena sementara ini sedang reses. Jadi nanti kita bicara data saja yg ada di komisi baik catatan maupun rekamannya," kata dia.
2. Semua masukan ditampung untuk perbaikan pemilu

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf tegaskan sidak ombudsman sesuai tupoksinya. (IDN Times/Amir Faisol). Dede menegaskan, semua masukan untuk RUU Pemilu akan dipertimbangkan dan dibahas sebagai bahan evaluasi pada pelaksanaan pemilu berikutnya. Ia pun berharap, persoalan serupa tidak terulang kembali di kemudian hari.
"Jadi masukan apapun akan kita dudukkan sebagai bahan RUU kedepan agar tidak terulang di kemudian hari," kata dia.
3. Polemik Hasyim dan Doli soal pasal selundupan

Ketua Komisi II DPR RI periode 2019-2024 Ahmad Doli Kurnia menegaskan pasal 18 ayat 3 PKPU diselundupkan KPU. (IDN Times/Amir Faisol). Pasal 18 ayat 3 dalam PKPU 19/2023 tentang pencalonan capres dan cawapres pada yang diduga diselundupkan KPU untuk memuluskan Gibran pada Pilpres 2024 kini menajdi polemik.
Awalnya, pasal ini terungkap dalam persidangan gugatan ijazah Gibran di MK. Ketua Komisi II DPR periode 2019-2024, Ahmad Doli Kurnia terang-terangan bahwa pasal itu tak pernah dibahas KPU di DPR RI.
Mantan Ketua KPU Hasyim Asy'ari lantas melontarkan kritik keras terhadap Doli atas pernyataan tidak adanya pembahasan pasal itu.
Hasyim menegaskan, "pasal selundupan" tersebut menjadi tanggung jawab bersama para peserta RDP kala itu. "Bahwa munculnya Pasal 18 ayat (3) PKPU 19/2023 menjadi tanggung jawab bersama para peserta RDP," kata dia.
Di sisi lain, ia juga meminta DKPP untuk memeriksa pengaduan perkara munculnya pasal selundupan itu secara proporsional, hati-hati, dan menghindari konflik kepentingan yang ada.
"Karena DKPP ikut terlibat dalam RDP membahas Draf PKPU tersebut dan ikut tanda tangan persetujuan Kesimpulan RDP," tutur dia.
Oleh karena itu, Hasyim menyerukan kepada semua pihak agar "Lupa Boleh, Munafik Jangan".























