Ketua Komisi II DPR RI periode 2019-2024 Ahmad Doli Kurnia menegaskan pasal 18 ayat 3 PKPU diselundupkan KPU. (IDN Times/Amir Faisol).
Pasal 18 ayat 3 dalam PKPU 19/2023 tentang pencalonan capres dan cawapres pada yang diduga diselundupkan KPU untuk memuluskan Gibran pada Pilpres 2024 kini menajdi polemik.
Awalnya, pasal ini terungkap dalam persidangan gugatan ijazah Gibran di MK. Ketua Komisi II DPR periode 2019-2024, Ahmad Doli Kurnia terang-terangan bahwa pasal itu tak pernah dibahas KPU di DPR RI.
Mantan Ketua KPU Hasyim Asy'ari lantas melontarkan kritik keras terhadap Doli atas pernyataan tidak adanya pembahasan pasal itu.
Hasyim menegaskan, "pasal selundupan" tersebut menjadi tanggung jawab bersama para peserta RDP kala itu. "Bahwa munculnya Pasal 18 ayat (3) PKPU 19/2023 menjadi tanggung jawab bersama para peserta RDP," kata dia.
Di sisi lain, ia juga meminta DKPP untuk memeriksa pengaduan perkara munculnya pasal selundupan itu secara proporsional, hati-hati, dan menghindari konflik kepentingan yang ada.
"Karena DKPP ikut terlibat dalam RDP membahas Draf PKPU tersebut dan ikut tanda tangan persetujuan Kesimpulan RDP," tutur dia.
Oleh karena itu, Hasyim menyerukan kepada semua pihak agar "Lupa Boleh, Munafik Jangan".