Basalamah Akui Pengembalian dan Penyitaan Ratusan Ribu Dolar AS

Khalid Basalamah mengakui stafnya mengembalikan 354.500 Dolar AS ke KPK.
Basalamah membenarkan penyitaan 200 ribu Dolar AS melalui transfer Bank BNI.
Kesaksian itu disampaikan dalam sidang dugaan korupsi kuota haji.
Jakarta, IDN Times - Pendakwah sekaligus pemilik PT Zahra Oto Mandiri dan Direktur Uhud Tour, Khalid Basalamah mengakui adanya pengembalian uang ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) senilai 354.500 Dolar Amerika Serikat oleh stafnya dan penyitaan 200 ribu Dolar AS.
Pengakuan itu ia sampaikan ketika dihadirkan sebagai saksi persidangan dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama era Menteri Yaqut Cholil Qoumas.
"Setahu Bapak, apakah staf Bapak pernah menitipkan sejumlah uang ke rekening penampungan KPK?" tanya jaksa KPK di ruang sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
"Iya," jawab Basalamah.
"Kami perlihatkan catatan di daftar barang bukti, di 1588 Muhamad Ulfi Makhrija, 1890 dan 1891, tiga nama dengan tiga keterangan. Kami mulai satu-satu. Baik, Pak. Ini adalah barang bukti, izin Ibu Ketua, nomor barang bukti nomor 1590, terdapat sejumlah uang dalam pecahan 100 US dolar. Jika dalam barang bukti bunyinya adalah seperti ini, 1590, uang tunai sebesar 354.500 dolar Amerika dalam bentuk pecahan 100 US dolar sebanyak 3.545 lembar. Saudara mengetahui tentang hal ini, Saudara Saksi?" tanya jaksa.
"Iya," jawab Basalamah.
Jaksa juga mendalami penyitaan dari bukti transfer rekening senilai 200 ribu Dolar AS. Basalamah membenarkan penyitaan tersebut.
"Selanjutnya barang bukti yang kedua adalah barang bukti di nomor 1591. Kami ada melakukan penyitaan, penyidik kami melakukan penyitaan atas sejumlah uang yang disetorkan melalui transfer Bank BNI. Totalnya semua ada 200.000 US Dolar?" tanya jaksa.
"Iya," jawab Basalamah.
"Betul?" tanya jaksa.
"Benar," jawab Basalamah.
Diketahui, dalam perkara ini terdapat empat terdakwa yakni Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Staf Khusus Yaqut yang bernama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex; Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham; dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.
Mereka didakwa bersama-sama telah merugikan negara Rp622.090.207.166,41 lewat dugaan korupsi kuota haji.
Selain itu, terdapat 26 orang, 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khsusus, serta sebuah koperasi yang turut diperkaya.





















