Jakarta, IDN TImes - DPR kembali menggelar rapat panitia kerja Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) pada Rabu (15/12/2021) petang. Dalam rapat ini, DPR masih membahas persoalan terkait frasa pemerintahan daerah khusus IKN dan frasa kewenangan otorita.
Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU IKN Saan Mustopa menegaskan, DPR dan pemerintah ingin menghasilkan Undang-Undang IKN yang berkualitas.
"(Agar) tentu tidak mudah untuk digugat oleh orang lain," kata Saan dalam rapat panitia kerja (panja) RUU IKN, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, seperti dikutip dari ANTARA.