Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Mensesneg dan Kepala Bappenas ke DPR, Serahkan Surpres soal RUU IKN

Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa, Ketua DPR Puan Maharani, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad saat konferensi pers mengenai Ibu Kota Negara di gedung DPR/MPR Jakarta, Rabu (29/9/2021). (IDN Times/Sachril Agustin)

Jakarta, IDN Times - DPR RI menerima kedatangan Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa dan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno. Ketua DPR Puan Maharani mengatakan, kedatangan kedua menteri itu untuk menyerahkan surat presiden (surpres) terkait Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN).

"Alhamdulillah pada kesempatan ini kami pimpinan DPR, saya beserta Pak Dasco menerima Mensesneg dan Bappenas yang membawa surpres dari pemerintah terkait dengan ibu kota negara," kata Puan saat konferensi pers di Gedung DPR/MPR Jakarta, Rabu (29/9/2021).

1. Pemindahan IKN sudah pernah dicetuskan Presiden Sukarno

Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa, Ketua DPR Puan Maharani, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad saat konferensi pers mengenai Ibu Kota Negara di gedung DPR/MPR Jakarta, Rabu (29/9/2021). (IDN Times/Sachril Agustin)

Puan mengatakan, pemindahan IKN tak hanya dilakukan Indonesia, tapi banyak negara lain juga sudah melakukan hal tersebut. Puan menjelaskan, pemindahan IKN Indonesia dari Jakarta ke Kalimantan Timur ini juga pernah dicetuskan Presiden Sukarno.

"Dan pemikiran tentang memindahkan (ibu kota) negara itu sudah pernah juga tercetus atau disampaikan oleh Presiden Pertama Bapak Sukarno, untuk memindahkan ibu kota negara ke tempat yang dianggap lebih baik, dan tentu saja bisa bermanfaat dan dapat menyejahterakan masyarakat Indonesia," ucapnya.

2. Puan ingin RUU IKN dilengkapi peraturan turunan yang komprehensif

ilustrasi (IDN Times/Arief Rahmat)

Pada kesempatan ini, Puan mengatakan, ingin pemindahan ibu kota negara disosialisasikan dengan baik oleh pemerintah, baik dari sisi ekonomi, sosial, efektivitas pemerintahan, termasuk tahapan-tahapan serta skema pembiayaannya.

Politikus PDIP ini menyebutkan, DPR akan membahas RUU IKN ini dengan memperhatikan dan mempertimbangkan setiap aspirasi dan masukan dari masyarakat.

"Yang pertama, tentu saja Rancangan Undang-Undang IKN ini nantinya harus bisa dilengkapi dengan peraturan turunannya secara komprehensif," ucap Puan.

"Kemudian juga terkait siapa yang mengelola, atau kemudian memimpin ibu kota negara tersebut. Apakah itu bentuknya sama atau bentuknya berbeda tentu saja dalam pembahasan itu nanti akan dibahas," kata Puan.

3. Suharso tegaskan pembangunan IKN baru tidak sebentar

Kawasan IKN di wilayah Sepaku. (IDN Times/Google Map)

Di tempat yang sama, Suharso menambahkan, pembangunan IKN baru bukanlah pembangunan yang sebentar. Pembangunan, sambungnya, dilakukan secara bertahap.

"Bahwa UU ini terdiri dari 34 pasal, 9 draf dan telah disusun sedemikian rupa mengikuti kaidah-kaidah penyusunan sebuah RUU, sebagaimana dimuatkan di dalam naskah akademik. Jadi naskah akademik dan juga rancangan undang-undang telah kami sampaikan kepada Ibu Ketua DPR," kata Suharso.

Lebih lanjut, Suharso berharap RUU IKN ini bisa disahkan. "Isi di dalam Undang-Undang ini antara lain menyangkut visi dari ibu kota negara, kemudian bentuk pengorganisasian, pengelolaan, dan kemudian tahap-tahap pembangunannya, sampai kemudian tahap pemindahannya, dan bagaimana pembiayaannya," Suharso menambahkan.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sunariyah
EditorSunariyah
Follow Us