Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
DPR Bahas RUU Ketenegakerjaan Bareng Buruh, Jumhur hingga Said Iqbal Hadir
Pimpinan DPR RI menggelar rapat audiensi bersama buruh untuk membahas RUU Ketenagakerjaan. (IDN Times/Amir Faisol).
  • DPR RI menggelar audiensi dengan elemen buruh untuk menerima aspirasi terkait pembahasan RUU Ketenagakerjaan.
  • RUU baru disusun setelah Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023 memerintahkan klaster ketenagakerjaan dipisahkan dari UU Cipta Kerja.
  • Pembahasan mencakup PHK, pengupahan, alih daya, pelatihan, penempatan kerja, dan tenaga kerja asing.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Apakah pencegahan PHK perlu jadi prioritas RUU Ketenagakerjaan?
Vote Now
31 Oktober 2024 lalu

Mahkamah Konstitusi mengeluarkan Putusan Nomor 168/PUU-XXI/2023. Putusan itu memerintahkan klaster ketenagakerjaan dikeluarkan dari UU Cipta Kerja dan ditempatkan dalam undang-undang tersendiri.

Kamis (13/8/2026)

DPR RI menggelar audiensi bersama sejumlah elemen buruh di Gedung DPR RI, Jakarta, untuk menerima aspirasi dalam pembahasan RUU Ketenagakerjaan.

awal Oktober 2026

Naskah akademik dan usulan draf RUU ditargetkan rampung.

sebelum 31 Oktober 2026

Undang-undang baru tentang ketenagakerjaan diharapkan selesai.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Apakah pencegahan PHK perlu jadi prioritas RUU Ketenagakerjaan?
Vote Now
  • What?
    DPR RI membahas RUU Ketenagakerjaan dan menerima aspirasi dari sejumlah elemen buruh.
  • Who?
    Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad Syamsurijal, Saan Mustop, Bob Hasan, Iman Sukri, Said Iqbal, Jumhur Hidayat, serta pimpinan organisasi buruh hadir dalam rapat.
  • Where?
    Rapat audiensi berlangsung di Gedung DPR RI, Jakarta.
  • When?
    Audiensi digelar Kamis (13/8/2026).
  • Why?
    Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023 memerintahkan klaster ketenagakerjaan dikeluarkan dari UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan ditempatkan dalam undang-undang tersendiri.
  • How?
    DPR menggelar audiensi dan menyiapkan naskah akademik serta usulan draf RUU untuk membentuk undang-undang baru tentang ketenagakerjaan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Apakah pencegahan PHK perlu jadi prioritas RUU Ketenagakerjaan?
Vote Now

Buruh datang ke Gedung DPR RI di Jakarta. Dasco memimpin rapat bersama Said Iqbal, Jumhur Hidayat, dan orang DPR lain. Mereka bicara tentang undang-undang baru untuk pekerja. Undang-undang itu dibuat setelah putusan Mahkamah Konstitusi. Naskah dan drafnya ditargetkan selesai awal Oktober 2026.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Apakah pencegahan PHK perlu jadi prioritas RUU Ketenagakerjaan?
Vote Now

Audiensi mempertemukan DPR RI dengan sejumlah elemen buruh, termasuk pimpinan organisasi buruh, dalam pembahasan RUU Ketenagakerjaan. Forum ini memuat ruang untuk menerima aspirasi dan menambah materi yang dinilai kurang. Cakupan pembahasan juga mencakup berbagai aspek kerja, dari pencegahan PHK hingga penggunaan tenaga kerja asing.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Apakah pencegahan PHK perlu jadi prioritas RUU Ketenagakerjaan?
Vote Now

Jakarta, IDN Times - Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menggelar audiensi bersama sejumlah elemen buruh. Pimpinan MPR menerima sejumlah aspirasi dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan menyusul adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Rapat audiensi tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan didampingi Cucun Ahmad Syamsurijal dan Saan Mustopa. Rapat itu juga dihadiri Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan dan Wakil Ketua Baleg DPR RI Iman Sukri.

Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan sekaligus Presiden Buruh Said Iqbal dan Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jumhur Hidayat dan sejumlah pimpinan organisasi buruh juga terlihat di ruang pertempuan.

Dasco menjelaskan, dasar pembentukan RUU Ketenagakerjaan adalah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 pada 31 Oktober 2024 lalu. Putusan tersebut memerintahkan agar klaster ketenagakerjaan dikeluarkan dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan ditempatkan dalam undang-undang tersendiri. Ia menegaskan, atas perintah ini, maka DPR akan membentuk undang-undang baru.

"Karena itu, yang disusun adalah undang-undang baru tentang ketenagakerjaan, bukan revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003. Mahkamah Konstitusi memberi tenggat waktu 2 tahun sejak putusan dibacakan, sehingga undang-undang baru itu diharapkan selesai sebelum 31 Oktober 2026," kata Dasco saat memimpin rapat audiensi bersama buruh, di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (13/8/2026).

Dasco menjelaskan, RUU Ketenagakerjaan akan membahas sejumlah hal penting untuk keberlanjutan buruh. Materi yang dibahas antara lain pencegahan pemutusan hubungan kerja (PHK), pengupahan, perjanjian kerja waktu tertentu, alih daya, pelatihan dan pemagangan, penempatan tenaga kerja, tenaga kerja di luar hubungan kerja, serta penggunaan tenaga kerja asing.

"Nanti kalau ada yang kurang, nanti akan bisa kita tambah dalam pembahasan," ujar Politikus Gerindra itu.

"Naskah akademik dan usulan draf RUU ditargetkan rampung pada awal Oktober 2026," tambah dia.

Sampaikan pilihanmu soal prioritas RUU Ketenagakerjaan

Apakah pencegahan PHK perlu jadi prioritas RUU Ketenagakerjaan?

See More
Ya, perlu diprioritaskan
A*** has voted
B*** has voted
C**** has voted
Tidak, tidak perlu diprioritaskan

Curated For You

Editorial Team

Related Article