Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima akan memanggil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB), Rini Widyantini, untuk mendalami alasan diterapkannya aturan ASN boleh bekerja dari mana saja (WFA). Dalam rapat tersebut, Komisi II DPR RI akan mendalami apakah kebijakan ini dapat mengganggu pelayanan publik atau tidak.
"Jadi keputusan dari Menteri PANRB yang melaksanakan kerja dengan sistem di era teknologi digital harus kita cermati sebagai terobosan yang sangat progresif," kata Aria Bima di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/6/2025).