Pramono Siap Terapkan WFA ASN, Ikuti Instruksi KemenPANRB

- Ia menambahkan bahwa jumlah ASN di Jakarta yang cukup besar menjadi alasan pentingnya kebijakan ini diterapkan secara serius.
- Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) memperbolehkan Aparatur Sipil Negara (ASN) bekerja di mana saja atau work from anywhere (WFA).
- Kepala Biro Sumber Daya Manusia Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan, Rukijo, menekankan peran pimpinan sangat penting dalam mendukung efektivitas penerapan sistem kerja fleksibel.
Jakarta, IDN Times – Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung menyatakan, Pemprov DKI Jakarta siap menerapkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kebijakan ini sejalan dengan regulasi baru yang dikeluarkan pemerintah pusat, melalui Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025.
"Kalau saya kan sewaktu menjadi Menteri Sekretaris Kabinet, saya termasuk menjalankan," ujar Pramono dalam keterangannya, dikutip Jumat (20/6/2025).
1. WFA jadi kebutuhan

Ia menambahkan, jumlah ASN di Jakarta yang cukup besar menjadi alasan pentingnya kebijakan ini diterapkan secara serius.
"Sehingga dengan demikian, karena di Jakarta itu ASN-nya hampir 62 ribu, pasti kalau memang bisa diterapkan di Jakarta dengan mudah akan kami terapkan. Karena menjadi kebutuhan," tegasnya.
2. Kemenpan bolehkan ASN WFA

Sebelumnya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PANRB) memperbolehkan Aparatur Sipil Negara (ASN) bekerja di mana saja atau work from anywhere (WFA).
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri PANRB (Permenpan RB) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN Secara Fleksibel pada Instansi Pemerintahan, yang ditandatangani oleh Menteri PANRB, Rini Widyantini pada 21 April 2025.
Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB, Nanik Murwati, menjelaskan Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025 dapat menjadi payung regulasi bagi instansi pemerintah dalam menerapkan skema kerja fleksibel, baik dari segi waktu maupun lokasi. Fleksibilitas kerja yang diatur mencakup pelaksanaan tugas dari kantor, rumah, atau lokasi tertentu, serta pengaturan jam kerja yang dinamis sesuai dengan kebutuhan organisasi dan karakteristik tugas.
“Penerapan fleksibilitas kerja tidak boleh menurunkan kualitas pemerintahan dan pelayanan publik. Justru sebaliknya, melalui kebijakan ini kita berharap ASN dapat bekerja dengan lebih fokus, adaptif terhadap perkembangan, serta memiliki keseimbangan yang lebih baik antara pekerjaan dan kehidupan pribadi,” ucap Nanik dikutip Kamis (19/6/2025).
3. Peran pimpinan penting dukung fleksibelitas

Kepala Biro Sumber Daya Manusia Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan, Rukijo, menekankan peran pimpinan sangat penting dalam mendukung efektivitas penerapan sistem kerja fleksibel. Ia menyatakan, kebijakan ini tidak akan berjalan optimal tanpa kepedulian, pengawasan, dan keteladanan dari para atasan.
“Pimpinan tidak cukup hanya memberikan persetujuan terhadap pengaturan kerja fleksibel. Mereka juga harus terlibat aktif dalam proses pembinaan dan evaluasi, serta menjadi teladan dalam menjaga etika dan disiplin kerja,” tegas Rukijo.