Pimpinan DPR rapat bersama elemen buruh untuk memhahas RUU Ketenagakerjaan. (IDN Times/Amir Faisol)
Said menjelaskan, putusan MK memerintahkan pembentukan 21 norma baru dalam RUU Ketenagakerjaan. Namun, buruh telah meringkas 21 norma baru tersebut ke dalam tujuh poin penting yang diharapkan dapat diakomodasi dalam RUU Ketenagakerjaan sebagai berikut:
Pertama, Said menekankan pentingnya upah layak, bukan kebijakan yang berorientasi pada upah murah.
“Upah harus upah layak, bukan upah murah,” ujar dia.
Kedua, Said menyatakan, buruh menolak konsep easy hiring, easy firing yang sebelumnya disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian. Kemudahan bagi perusahaan dalam merekrut dan memberhentikan pekerja tidak boleh mengorbankan kepastian kerja buruh.
Ketiga, Said menyoroti persoalan pesangon bagi pekerja yang terkena PHK. Ia meminta pemerintah mencabut sejumlah aturan turunan Undang-Undang Cipta Kerja, khususnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 yang mengatur ketentuan pesangon dalam kondisi tertentu. Aturan tersebut dinilai membuat pekerja yang terkena PHK karena efisiensi hanya memperoleh pesangon sebesar 0,5 kali ketentuan.
"Nah, ini harus dicabut. Cabut dulu semua Peraturan Pemerintah, yaitu Nomor 34, Nomor 35, Nomor 36, kalau Nomor 37 jangan, karena itu dia ada jaminan kehilangan pekerjaan. 3 PP-nya harus dicabut," kata dia.
Keempat, Said menyoroti keberadaan tenaga kerja asing (TKA). Kebijakan mengenai TKA juga harus menjadi bagian penting dalam pembahasan perlindungan tenaga kerja nasional.
Kelima, buruh meminta perhatian terhadap jam kerja dan waktu istirahat, termasuk penguatan perlindungan bagi pekerja perempuan. Keenam, buruh kembali menyuarakan penghapusan sistem outsourcing. Jika pemerintah belum dapat menghapusnya secara keseluruhan, ia meminta praktik outsourcing dibatasi sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kita meminta penghapusan outsourcing, kalaupun tidak, menurut MK dibatasi. Menurut MK dibatasi," kata dia.
Ketujuh, Said menyinggung status pekerja kontrak. Pembatasan masa kerja kontrak juga harus diperhatikan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Ketujuh adalah karyawan kontrak. Menurut MK, dibatasi sekarang hanya 5 tahun. Setelah 5 tahun harus diangkat sebagai karyawan tetap, atau kalaupun tidak ya berarti berakhir masa kontrak tersebut," kata dia.