Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

RUU Ketenagakerjaan, Buruh Ingatkan DPR: Jangan Mengulang Omnibus Law

RUU Ketenagakerjaan, Buruh Ingatkan DPR: Jangan Mengulang Omnibus Law
Pertemuan Pimpinan DPR dengan Konfederasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh
  • Said Iqbal meminta DPR tidak terburu-buru menyelesaikan RUU Ketenagakerjaan meski memiliki tenggat tiga bulan.
  • Buruh mengajukan tujuh poin, termasuk upah layak, pesangon, tenaga kerja asing, jam kerja, outsourcing, dan pekerja kontrak.
  • DPR menyusun undang-undang baru sesuai putusan MK, dengan draf ditargetkan rampung awal Oktober 2026.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
RUU Ketenagakerjaan, perlu dibahas tanpa tergesa-gesa?
Share Article

Jakarta, IDN Times - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal menyampaikan, DPR hanya memiliki waktu tiga bulan untuk merampungkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan sesuai amanat Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, DPR diminta tidak tergesa-gesa untuk merampungkan pembentukan beleid itu.

Ia pun mengingkatkan, pembentukan Undang-Undang Nomor 13 2003 tentang Ketenagakerjaan yang membutuhkan waktu sedikitnya tiga tahun. Said tidak ingin kejadian pada pembahasan UU Omnibus Law terulang pada RUU Ketenagakerjaan.

"Jangan ada kejadian pembahasan seperti Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja. Dibahas tengah malam, dari hotel ke hotel, habis ini partisipasinya juga lemah, kemudian buruh dibiarkan tidak dilibatkan dalam prosesnya, hanya karena alasannya waktu itu mengejar waktu deadline waktu," kata Said Iqbal dalam rapat audiensi berama Pimpinan DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (13/8/2026).

  1. 1. DPR diminta jangan tergesa-gesa rampungkan RUU Ketenagakerjaan

    Pimpinan DPR rapat bersama elemen buruh untuk memhahas RUU Ketenagakerjaan.
    Pimpinan DPR rapat bersama elemen buruh untuk memhahas RUU Ketenagakerjaan. (IDN Times/Amir Faisol)

    Di sisi lain, Said menyadari, pembahasan RUU Ketenagakerjaan di DPR berpacu dengan tenggat waktu sesuai amanat MK. Namun, ia berharap, pembahasan RUU ini dapat melindungi kelompok buruh.

    Ia tidak bisa membayangkan DPR dan Pemerintah harus ngebut selama tiga bulan untuk membahas RUU ini. Oleh karena itu, ia mengingatkan agar pembahasan rancangan uu ini tidak tegesa-gesa.

    Said juga berharap adanya ruang lingkup tentang buruh yang semakin luas dalam RUU Ketenagakerjaan, karena hingga hari ini belum ada definisi pekerja yang lebih luas. Misalnya pekerja digital platform, pekerja medis, pekerja kampus, pekerja dosen, dan lain sebagainya.

    "Saya tidak membayangkan dalam tiga bulan kita harus ngebut untuk selesai. Oleh karena itu, izinkan kami memberikan sebuah pandangan: jangan terdesa-desak, tapi harus memberikan perenungan yang komprehensif, yang ruang lingkupnya juga mungkin terjadi perluasan terhadap definisi pekerja atau buruh," kata dia.

  2. 2. Tujuh poin penting untuk RUU Ketenagkerjaan keinginan buruh

    Pimpinan DPR rapat bersama elemen buruh untuk memhahas RUU Ketenagakerjaan.
    Pimpinan DPR rapat bersama elemen buruh untuk memhahas RUU Ketenagakerjaan. (IDN Times/Amir Faisol)

    Said menjelaskan, putusan MK memerintahkan pembentukan 21 norma baru dalam RUU Ketenagakerjaan. Namun, buruh telah meringkas 21 norma baru tersebut ke dalam tujuh poin penting yang diharapkan dapat diakomodasi dalam RUU Ketenagakerjaan sebagai berikut:

    Pertama, Said menekankan pentingnya upah layak, bukan kebijakan yang berorientasi pada upah murah.

    “Upah harus upah layak, bukan upah murah,” ujar dia.

    Kedua, Said menyatakan, buruh menolak konsep easy hiring, easy firing yang sebelumnya disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian. Kemudahan bagi perusahaan dalam merekrut dan memberhentikan pekerja tidak boleh mengorbankan kepastian kerja buruh.

    Ketiga, Said menyoroti persoalan pesangon bagi pekerja yang terkena PHK. Ia meminta pemerintah mencabut sejumlah aturan turunan Undang-Undang Cipta Kerja, khususnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 yang mengatur ketentuan pesangon dalam kondisi tertentu. Aturan tersebut dinilai membuat pekerja yang terkena PHK karena efisiensi hanya memperoleh pesangon sebesar 0,5 kali ketentuan.

    "Nah, ini harus dicabut. Cabut dulu semua Peraturan Pemerintah, yaitu Nomor 34, Nomor 35, Nomor 36, kalau Nomor 37 jangan, karena itu dia ada jaminan kehilangan pekerjaan. 3 PP-nya harus dicabut," kata dia.

    Keempat, Said menyoroti keberadaan tenaga kerja asing (TKA). Kebijakan mengenai TKA juga harus menjadi bagian penting dalam pembahasan perlindungan tenaga kerja nasional.

    Kelima, buruh meminta perhatian terhadap jam kerja dan waktu istirahat, termasuk penguatan perlindungan bagi pekerja perempuan. Keenam, buruh kembali menyuarakan penghapusan sistem outsourcing. Jika pemerintah belum dapat menghapusnya secara keseluruhan, ia meminta praktik outsourcing dibatasi sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

    "Kita meminta penghapusan outsourcing, kalaupun tidak, menurut MK dibatasi. Menurut MK dibatasi," kata dia.

    Ketujuh, Said menyinggung status pekerja kontrak. Pembatasan masa kerja kontrak juga harus diperhatikan sesuai ketentuan yang berlaku.

    "Ketujuh adalah karyawan kontrak. Menurut MK, dibatasi sekarang hanya 5 tahun. Setelah 5 tahun harus diangkat sebagai karyawan tetap, atau kalaupun tidak ya berarti berakhir masa kontrak tersebut," kata dia.

  3. 3. RUU Ketenagakerjaan harus rampung Oktober 2026

    Screenshot_20260813_110747_Gallery.jpg
    Pimpinan DPR RI menggelar rapat audiensi bersama buruh untuk membahas RUU Ketenagakerjaan. (IDN Times/Amir Faisol).

    Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan, dasar pembentukan RUU Ketenagakerjaan adalah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 pada 31 Oktober 2024. Putusan tersebut memerintahkan agar klaster ketenagakerjaan dikeluarkan dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan ditempatkan dalam undang-undang tersendiri. Ia menegaskan, atas perintah ini, maka DPR akan membentuk undang-undang baru.

    "Karena itu, yang disusun adalah undang-undang baru tentang ketenagakerjaan, bukan revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003. Mahkamah Konstitusi memberi tenggat waktu 2 tahun sejak putusan dibacakan, sehingga undang-undang baru itu diharapkan selesai sebelum 31 Oktober 2026," kata Dasco saat memimpin rapat audiensi bersama buruh, di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (13/8/2026).

    Dasco menjelaskan, RUU Ketenagakerjaan akan membahas sejumlah hal penting untuk keberlanjutan buruh. Materi yang dibahas antara lain pencegahan pemutusan hubungan kerja (PHK), pengupahan, perjanjian kerja waktu tertentu, alih daya, pelatihan dan pemagangan, penempatan tenaga kerja, tenaga kerja di luar hubungan kerja, serta penggunaan tenaga kerja asing.

    "Nanti kalau ada yang kurang, nanti akan bisa kita tambah dalam pembahasan," ujar Politikus Gerindra itu.

    "Naskah akademik dan usulan draf RUU ditargetkan rampung pada awal Oktober 2026," tambah dia.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More