Jakarta, IDN Times - Salah satu yang menjadi sorotan dalam kontrak perjanjian tarif timbal balik atau Agreement on Reciprocal Trade (ART) yakni pemerintahan Presiden Prabowo Subianto harus bersedia melakukan transfer data pribadi ke Amerika Serikat (AS). Hal itu tertuang dalam kesepakatan setebal 45 halaman yang diteken di Washington DC, AS pada Kamis, 19 Februari 2026.
Kewajiban Indonesia melakukan transfer data kepada otoritas Negeri Paman Sam tertulis dalam Pasal 3 yang berjudul "Perdagangan Digital dan Teknologi." Poin itu tertulis dalam Pasal 3.2 poin b yang berbunyi '"Indonesia harus memfasilitasi perdagangan digital dengan Amerika Serikat, termasuk dengan memastikan transfer data menggunakan peralatan elektronik melewati perbatasan yang terpercaya, dengan perlindungan yang sesuai untuk keperluan berbisnis.'"
Bahkan dalam Pasal 3.3, Indonesia 'didikte' AS terkait membangun jejaring untuk perdagangan digital. Di poin itu, Indonesia diwajibkan membicarakan dengan AS rencana perdagangan digital dengan negara lain yang dianggap oleh Negeri Paman Sam dapat menjadi ancaman. Poin itu pun kembali menuai protes dari publik di Tanah Air.
Wakil Ketua Komisi I DPR, Sukamta, mengatakan ketentuan itu berdampak secara langsung terhadap tata kelola data pribadi warga Indonesia, terutama dalam konteks ekonomi digital, layanan cloud, platform digital, fintech, kesehatan digital dan e-commerce. Ia menilai transfer data lintas negara merupakan suatu keniscayaan dari ekonomi digital modern.
"Namun, kemudahan arus data harus diimbangi dengan penguatan kedaulatan digital dan perlindungan hak warga negara," ujar Sukamta kepada IDN Times melalui pesan pendek, Senin (23/2/2026).
Data-data apa saja yang dibolehkan pemerintah untuk ditransfer ke Amerika Serikat?
