Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
DPR Dorong Bentuk Otoritas Perlindungan Data Pribadi Usai Tarif Trump Diteken
Presiden Prabowo Subianto ketika mengikuti pertemuan dengan para pengusaha Amerika Serikat (AS) di Washington DC pada Rabu, 18 Februari 2026. (www.instagram.com/@presidenrepublikindonesia)
  • Pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat menandatangani Agreement on Reciprocal Trade (ART) yang mewajibkan transfer data pribadi lintas negara untuk mendukung perdagangan digital.
  • DPR menilai kewajiban transfer data ini berpotensi memengaruhi kedaulatan digital, sehingga mendesak pembentukan badan perlindungan data pribadi yang independen dan berwenang.
  • Sukamta meminta pemerintah segera menerbitkan aturan turunan dari UU Perlindungan Data Pribadi agar mekanisme transfer data lintas negara memiliki standar perlindungan yang jelas dan kuat.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Salah satu yang menjadi sorotan dalam kontrak perjanjian tarif timbal balik atau Agreement on Reciprocal Trade (ART) yakni pemerintahan Presiden Prabowo Subianto harus bersedia melakukan transfer data pribadi ke Amerika Serikat (AS). Hal itu tertuang dalam kesepakatan setebal 45 halaman yang diteken di Washington DC, AS pada Kamis, 19 Februari 2026.

Kewajiban Indonesia melakukan transfer data kepada otoritas Negeri Paman Sam tertulis dalam Pasal 3 yang berjudul "Perdagangan Digital dan Teknologi." Poin itu tertulis dalam Pasal 3.2 poin b yang berbunyi '"Indonesia harus memfasilitasi perdagangan digital dengan Amerika Serikat, termasuk dengan memastikan transfer data menggunakan peralatan elektronik melewati perbatasan yang terpercaya, dengan perlindungan yang sesuai untuk keperluan berbisnis.'"

Bahkan dalam Pasal 3.3, Indonesia 'didikte' AS terkait membangun jejaring untuk perdagangan digital. Di poin itu, Indonesia diwajibkan membicarakan dengan AS rencana perdagangan digital dengan negara lain yang dianggap oleh Negeri Paman Sam dapat menjadi ancaman. Poin itu pun kembali menuai protes dari publik di Tanah Air.

Wakil Ketua Komisi I DPR, Sukamta, mengatakan ketentuan itu berdampak secara langsung terhadap tata kelola data pribadi warga Indonesia, terutama dalam konteks ekonomi digital, layanan cloud, platform digital, fintech, kesehatan digital dan e-commerce. Ia menilai transfer data lintas negara merupakan suatu keniscayaan dari ekonomi digital modern.

"Namun, kemudahan arus data harus diimbangi dengan penguatan kedaulatan digital dan perlindungan hak warga negara," ujar Sukamta kepada IDN Times melalui pesan pendek, Senin (23/2/2026).

Data-data apa saja yang dibolehkan pemerintah untuk ditransfer ke Amerika Serikat?

1. Data yang ditransfer ke AS merupakan pengguna platform digital

Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Sukamta. (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Terkait data-data apa saja yang disepakati pemerintah Indonesia boleh ditransfer ke pihak AS, Sukamta menyebut, data-data umum pengguna platform digital.

"Data-data umum seperti data WNI pengguna platform digital. Selain itu, belum dapat lagi daftarnya," kata politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.

Sebelumnya, dalam jumpa pers yang digelar Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Airlangga Hartarto menyebut data pribadi warga negara Indonesia sebenarnya sudah sejak lama mengalir ke AS. Data pribadi itu mengalir melalui layanan digital yang disediakan berbagai perusahaan teknologi AS. 

"Beberapa data pribadi, kan sebetulnya merupakan praktik dari masyarakat pada saat daftar di Google, di Bing, e-dagang, dan yang lain. Pada saat membuat akun surel, warga mengunggah sendiri data pribadi mereka," ujar Airlangga di kantornya pada Juli 2025.

Pernyataan itu disampaikan menteri yang juga politikus Partai Golkar itu, merespons isi pernyataan bersama (joint statement) Kerangka Kerja Perjanjian Perdagangan Resiprokal AS-RI dan lembar fakta (fact sheet) yang dirilis Gedung Putih pada tahun lalu. Perjanjian perdagangan itu akhirnya diteken pada 2026, dan poin menyangkut transfer data tetap tertulis naskah kesepakatan dagang itu.

2. Otoritas perlindungan data pribadi harus segera dibentuk

Ilustrasi ethical hacker (unsplash.com/Jakub Żerdzicki)

Sukamta kemudian mendorong pemerintah agar segera membentuk otoritas perlindungan data pribadi yang independen. Pembentukan lembaga yang independen itu memiliki kapasitas investigatif, teknis, serta kewenangan sanksi yang memadai. Menurutnya ini harus dijadikan prioritas.

"Tanpa pengawasan efektif, perlindungan data hanya bersifat normatif," katanya.

Terkait ini, pemerintah sedang menggodok Peraturan Presiden (Perpres) yang diamanatkan Undang-Undang RI Nomor 27 Tahun 2022, tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP) Pasal 58.

"Saya mendesak pemerintah agar segera menyelesaikan pembahasan rancangan Perpres ini," tutur Wakil Ketua Fraksi PKS di DPR itu.

3. Prabowo diminta segera buat aturan turunan dari UU Perlindungan Data Pribadi

Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto mendapat apresiasi langsung dari Presiden Amerika Serikat Donald Trump di BoP (setneg.go.id)

Sukamta juga mendorong segera disusun aturan turunan yang komprehensif dari Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP). Aturan turunan tersebut, kata dia, dapat berbentuk Peraturan Pemerintah (PP). PP ini harus memperjelas kriteria negara dengan perlindungan memadai, mekanisme evaluasi berkala, standar kontrak perlindungan data lintas batas.

Termasuk di dalamnya soal transfer data ke luar yurisdiksi Indonesia, sebagaimana diatur dalam UU PDP Pasal 56. Di pasal tersebut tertulis "transfer data lintas negara diperbolehkan sepanjang negara tujuan memiliki tingkat perlindungan yang setara, atau terdapat jaminan perlindungan yang mengikat, atau ada persetujuan subjek data". Ketentuan ini lebih lanjut harus diatur dengan peraturan pemerintah (PP).

Tak hanya itu, Sukamta juga meminta agar pemerintah segera memberi lapisan perlindungan kepada data yang tergolong ke dalam sensitif dan strategis. Contohnya data-data mengenai kesehatan, biometrik, hingga infrastrktur kritikal.

Sementara, Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto, menyebutkan kesepakatan transfer data antara Indonesia dan Amerika Serikat dalam Agreement on Reciprocal Trade (ART) tetap mengikuti aturan dalam negeri.

"Transfer data yang disepakati dalam perjanjian ART tetap tunduk pada undang-undang domestik, yaitu UU Perlindungan Data Pribadi," katanya dalam keterangan pers, kemarin, tanpa memberikan penjelasan lebih detail.

Editorial Team