Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Modus TPPO Kian Kompleks, DPR Dorong Pengawasan Imigrasi Diperketat
Anggota Komisi XIII DPR RI Maruli Siahaan menyoroti serius persoalan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Hal itu disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XIII DPR RI bersama Direktorat Jenderal Kepatuhan HAM, Direktorat Jenderal Imigrasi, Komnas HAM, Komnas Perempuan, dan LPSK di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (25/5/2026). (Dok. DPR RI)
  • Maruli Siahaan menyoroti meningkatnya kompleksitas modus TPPO, di mana banyak korban diberangkatkan secara legal namun dengan tujuan manipulatif oleh jaringan perekrut internasional.
  • DPR mendorong Imigrasi membangun sistem identifikasi calon korban berisiko tinggi dan menempatkan petugas khusus anti-TPPO di titik keberangkatan utama untuk memperketat pengawasan.
  • Pencegahan TPPO diminta dilakukan terpadu melalui pengawasan keimigrasian, perlindungan HAM, pendampingan korban, serta koordinasi lintas lembaga terhadap negara tujuan yang dinilai rawan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    Anggota DPR RI menyoroti meningkatnya kompleksitas modus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan mendorong pengawasan imigrasi diperketat di pintu keberangkatan internasional.
  • Who?
    Maruli Siahaan, anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, bersama perwakilan Ditjen Imigrasi, Komnas HAM, Komnas Perempuan, dan LPSK dalam rapat dengar pendapat.
  • Where?
    Kegiatan berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, dengan pembahasan mencakup sejumlah titik keberangkatan internasional seperti Bandara Soekarno-Hatta dan pelabuhan utama.
  • When?
    Pembahasan dilakukan pada Senin, 25 Mei 2026, dalam agenda Rapat Dengar Pendapat Komisi XIII DPR RI bersama sejumlah lembaga terkait.
  • Why?
    Dorongan pengawasan ketat disampaikan karena banyak korban TPPO diberangkatkan secara legal namun dimanipulasi tujuannya oleh jaringan perekrut untuk dieksploitasi di luar negeri.
  • How?
    DPR meminta pembangunan sistem identifikasi calon penumpang berisiko TPPO, penempatan petugas khusus anti-TPPO di bandara utama, serta penerapan daftar negara tujuan merah dengan pengawasan lebih ketat.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi XIII DPR RI Maruli Siahaan menyoroti serius persoalan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Hal itu disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XIII DPR RI bersama Direktorat Jenderal Kepatuhan HAM, Direktorat Jenderal Imigrasi, Komnas HAM, Komnas Perempuan, dan LPSK di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (25/5/2026).

Dalam rapat tersebut, Maruli menilai modus TPPO saat ini semakin kompleks karena banyak korban diberangkatkan melalui jalur resmi dan legal, tetapi dengan tujuan keberangkatan yang dimanipulasi oleh jaringan perekrut.

1. Urgensi membangun sistem identifikasi yang efektif untuk calon korban TPPO

Gedung DPR RI. (IDN Times/Kevin Handoko)

Menurutnya, kondisi tersebut menuntut sistem pengawasan yang lebih adaptif dan berbasis mitigasi risiko, khususnya di pintu-pintu keberangkatan internasional.

“Kita tidak bisa lagi hanya mengandalkan pemeriksaan administratif biasa. Banyak korban TPPO berangkat menggunakan dokumen lengkap, tetapi sesungguhnya mereka akan dieksploitasi di negara tujuan. Negara harus hadir lebih awal untuk mencegah masyarakat menjadi korban,” ujar Maruli dalam rapat.

Maruli mendorong Direktorat Jenderal Imigrasi membangun sistem identifikasi yang efektif terhadap calon penumpang berisiko TPPO. Ia menyebut sejumlah indikator yang perlu menjadi perhatian, antara lain usia produktif 18–35 tahun, tujuan ke negara rawan TPPO, pembelian tiket secara mendadak, tidak memiliki kontrak kerja yang valid, hingga penggunaan visa wisata yang terindikasi untuk bekerja.

2. Petugas diharapkan lebih ketat dalam meloloskan calon pekerja

Foto Gedung DPR (unsplash.com/Dino Januarsa)

Menurutnya, pola tersebut telah berulang kali ditemukan dalam berbagai kasus perdagangan orang yang menjerat warga negara Indonesia di luar negeri. Selain itu, Maruli meminta adanya petugas khusus anti-TPPO pada titik keberangkatan internasional utama seperti Bandara Soekarno-Hatta, Kualanamu, Batam, Surabaya, Entikong, hingga Nunukan.

Ia menilai petugas tersebut tidak hanya bertugas memeriksa dokumen, tetapi juga melakukan wawancara singkat terhadap penumpang dengan kategori risiko tinggi guna memastikan tujuan keberangkatan aman dan sesuai prosedur.

“Dalam banyak kasus TPPO, jaringan ini tidak mungkin berjalan tanpa adanya kebocoran sistem. Karena itu pengawasan internal harus diperkuat secara serius dan transparan,” kata Politisi Fraksi Partai Golkar itu.

3. Pencegahan TPPO harus dilakukan secara terpadu

Ilustrasi TPPO. (IDN Times/Mardya Shakti)

Maruli juga mendorong Direktorat Imigrasi memiliki daftar negara tujuan merah dengan pengawasan lebih ketat terhadap keberangkatan warga negara Indonesia. Negara dan wilayah yang dinilai rawan antara lain Myanmar, Laos, Kamboja, Thailand yang kerap menjadi jalur transit ilegal, serta sejumlah wilayah tertentu di Timur Tengah. Lebih lanjut, ia mengusulkan adanya persyaratan tambahan berupa tiket kembali ke Indonesia pada keberangkatan tertentu yang terindikasi rawan penyalahgunaan visa atau keberangkatan nonprosedural.

Menurutnya, pencegahan TPPO harus dilakukan secara terpadu melalui penguatan pengawasan keimigrasian, perlindungan HAM, pendampingan korban, serta koordinasi lintas lembaga agar masyarakat Indonesia tidak terus menjadi korban eksploitasi jaringan perdagangan orang internasional. (WEB)

Topics

Editorial Team

Related Article