Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Ini 25 Merek Beras Fortifikasi Tak Penuhi Standar yang Ditarik dari Pasaran

3 min read
Ini 25 Merek Beras Fortifikasi Tak Penuhi Standar yang Ditarik dari Pasaran
Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom RI) M Qodari menggelar konferensi pers bersama Menteri Pertanian sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Amran Sulaiman di Jakarta, Selasa (15/9/2026)(dok. Bakom)
  • Pemerintah menemukan 25 merek beras fortifikasi yang tidak memenuhi standar mutu dan kandungan sesuai SNI.
  • Produk tersebut diduga tidak sesuai klaim kemasan dan sejumlah harganya tercatat jauh di atas harga wajar.
  • Pemerintah menginstruksikan penarikan produk, pencabutan izin, serta proses hukum oleh Satgas Pangan Polri dan Jampidsus.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Setujukah produk beras fortifikasi TMS ditarik?
Share Article

Jakarta, IDN Times – Pemerintah mengungkap 25 merek beras fortifikasi yang dinyatakan tidak memenuhi standar (TMS) setelah menjalani pemeriksaan laboratorium. Produk-produk tersebut diduga tidak sesuai dengan standar mutu dan kandungan yang tercantum pada label.

Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom RI) M Qodari menegaskan pemerintah berkomitmen melindungi masyarakat dari peredaran beras fortifikasi bermasalah.

“Pada hari ini kita bisa melihat bahwa pemerintah di bawah Pak Prabowo berusaha untuk menjaga masyarakat, rakyat dengan sebaik-baiknya. Bukan hanya dari aspek ketersediaan, tetapi juga sampai dengan kualitas,” kata Qodari dalam konferensi pers bersama Menteri Pertanian sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Amran Sulaiman di Jakarta, Selasa (15/9/2026).

  1. 1. Pemerintah temukan 25 merek beras fortifikasi tak sesuai standar

    IMG-20260917-WA0007.jpg
    Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom RI) M Qodari menggelar konferensi pers bersama Menteri Pertanian sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Amran Sulaiman di Jakarta, Selasa (15/9/2026)(dok. Bakom)

    Pemerintah menemukan 25 merek beras yang dipasarkan sebagai beras fortifikasi tetapi tidak memenuhi kandungan dan mutu sesuai SNI 9314:2024 untuk kernel beras fortifikan dan SNI 9372:2025 untuk beras fortifikasi.

    Selain tidak memenuhi standar, harga jual sejumlah produk tersebut juga tercatat jauh di atas harga wajarnya.

    Adapun 25 merek beras fortifikasi yang dinyatakan tidak memenuhi standar tersebut yakni WFO, TKS, IMF, NUR, TKL, HOK, BRV, IMR, IHJ, IAK, PBK, GNB, DTR, TKR, WJK, PLK, MKY, IMC, PTK, ARP, ARN, SKM, GNM, TAR, dan CMS.

    Qodari mengatakan pemerintah perlu menyampaikan informasi tersebut secara aktif kepada masyarakat agar konsumen terhindar dari produk bermasalah.

    “Saya kira di situ aspek penting komunikasi menjadi relevan dalam konteks ini. Bahwa masyarakat sebagai konsumen harus kita lindungi sedini mungkin, sedini mungkin,” tambahnya.

  2. 2. Beras fortifikasi menyasar kelompok rentan

    Beras fortifikasi yang diproduksi Perum Bulog. IDN Times/Aan Pranata
    Beras fortifikasi yang diproduksi Perum Bulog. IDN Times/Aan Pranata

    Pemerintah menaruh perhatian terhadap kasus tersebut karena beras fortifikasi ditujukan bagi kelompok masyarakat yang membutuhkan asupan gizi tambahan. Kelompok tersebut antara lain anak-anak dengan kondisi stunting atau malnutrisi, ibu hamil dan menyusui, balita, hingga masyarakat tidak mampu.

    Qodari mengatakan konsumen tidak hanya berisiko mendapatkan produk tidak sesuai klaim pada kemasan, tetapi juga harus membayar dengan harga lebih mahal.

    “Apalagi nanti kalau misalnya beras itu dikonsumsi oleh kalangan-kalangan yang membutuhkan. Misalnya yang kekurangan gizi, kemudian ibu hamil, stunting. Ini kan namanya celaka dua kali. Kita melindungi rakyat kita dari celaka dua kali. Sudah membeli produk yang palsu, kemudian harganya mahal. Manfaatnya tidak sampai atau tidak diperoleh,” tegas Qodari.

    Dugaan pemalsuan beras fortifikasi tersebut juga diperkirakan menimbulkan kerugian hingga Rp89 triliun.

  3. 3. Produk bermasalah ditarik dan izin dicabut

    Cara Membedakan Beras Fortifikasi Asli dan Palsu
    ilustrasi beras (unsplash.com/Pierre Bamin)

    Atas temuan tersebut, pemerintah menginstruksikan penarikan produk-produk bermasalah dari peredaran. Menteri Pertanian juga menyatakan izin produk akan dicabut. Selain itu, perkara tersebut diproses secara hukum oleh Satgas Pangan Polri dan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.

    Qodari menegaskan pemerintah akan terus menyampaikan informasi yang akurat kepada masyarakat sebagai bagian dari perlindungan konsumen.

    “Jadi kami dari Bakom sangat mendukung kegiatan informasi dan komunikasi ini karena betul-betul untuk menjaga kemaslahatan masyarakat Indonesia,” jelas Qodari.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More