Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Anak di Bawah 13 Tahun Bakal Dilarang Pakai Media Sosial di UE

4 min read
Anak di Bawah 13 Tahun Bakal Dilarang Pakai Media Sosial di UE
ilustrasi beberapa anak dibawah umur main media sosial (pexels.com/Kampus Production)
  • Komisi Eropa menyiapkan larangan media sosial bagi anak di bawah 13 tahun dan akun pribadi bagi usia di bawah 15 tahun.
  • Anak usia 13–15 tahun diusulkan memakai akun mini dengan pengawasan orang tua, fitur terbatas, serta durasi maksimal satu jam per hari.
  • Ursula von der Leyen juga mendorong respons keamanan Eropa yang terintegrasi, penegakan sanksi, dan kewaspadaan terhadap risiko peretasan berskala besar dari AI.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Jakarta, IDN Times – Uni Eropa (UE) menyiapkan larangan penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 13 tahun serta aturan lebih ketat untuk kelompok usia 13-15 tahun. Rencana tersebut disampaikan Presiden Komisi Eropa Ursula von der Leyen dalam pidato tahunan State of the Union di Strasbourg pada Rabu (16/9/2026). Ia menegaskan bahwa aplikasi media sosial telah merampas masa kanak-kanak dan platform teknologi besar perlu membuktikan keamanan produk mereka.

Leyen kemudian menjelaskan rincian pembagian batasan usia tersebut secara langsung dalam pidatonya.

“Tidak ada media sosial di bawah usia 13 tahun. Tidak ada akun pribadi di bawah usia 15 tahun,” katanya, dikutip CNN International.

  1. 1. UE siapkan pengawasan akun media sosial anak

    ilustrasi orang tua dan anak bermain media sosial (pexels.com/Kampus Production)
    ilustrasi orang tua dan anak bermain media sosial (pexels.com/Kampus Production)

    Komisi Eropa dijadwalkan merilis rancangan aturan media sosial tersebut pada Kamis (17/9/2026). Dalam proposal tersebut, anak usia 13–15 tahun hanya diperbolehkan menggunakan “akun mini” di bawah pengawasan orang tua serta pembatasan fitur. Komisi Eropa juga mengusulkan Undang-Undang Keadilan Digital tahun ini untuk menangani desain media sosial yang adiktif.

    Sementara itu, durasi penggunaan akun mini tersebut bakal dibatasi maksimal satu jam setiap hari. Komisi Eropa juga mengusulkan Undang-Undang Anak yang mengharuskan platform membuktikan sendiri bahwa layanan mereka aman bagi anak-anak. Namun, rancangan aturan ini belum berlaku resmi karena masih harus memperoleh persetujuan Parlemen Eropa dan seluruh 27 negara anggota UE.

    Pembatasan akses media sosial untuk anak sebenarnya telah ditempuh oleh sejumlah negara lain. Australia menjadi negara pertama di dunia yang melarang media sosial bagi anak di bawah 16 tahun pada Desember 2025. Sementara itu, Prancis sempat mengesahkan larangan serupa sebelum dibatalkan Mahkamah Konstitusi setempat, disusul Spanyol, Denmark, dan Swedia yang kini memproses aturan pembatasan.

  2. 2. UE satukan standar keamanan digital anak

    ilustrasi anak bermain media sosial (pexels.com/Kampus Production)
    ilustrasi anak bermain media sosial (pexels.com/Kampus Production)

    Rencana Undang-Undang Anak disebut bakal memberikan kepastian hukum baru bagi industri teknologi di kawasan tersebut. Mitra firma hukum Pinsent Masons Lauro Fava menyebut regulasi ini sebagai raksasa baru UE yang setara dengan Undang-Undang Layanan Digital dan Undang-Undang Kecerdasan Buatan (AI). Aturan tunggal ini memungkinkan perusahaan teknologi mengikuti satu standar yang koheren daripada menghadapi berbagai undang-undang nasional.

    Selain agenda regulasi digital, Leyen juga memaparkan sejumlah inisiatif kawasan dalam pidatonyo. Ia menjanjikan penyiapan rencana gelombang panas Eropa serta mekanisme respons darurat migran setelah peristiwa di enklave Spanyol Ceuta pada Agustus lalu. Leyen turut mengusulkan pembentukan dewan keamanan Eropa yang melibatkan Kanada, Norwegia, Ukraina, dan Inggris, sekaligus mengundang Kanada menjadi anggota asosiasi UE.

    Dalam pidato tersebut, ia juga menyerukan adanya protokol keamanan darurat yang menyerupai Pasal 4 Pakta Pertahanan Atlantik Utara (NATO). Langkah ini dinilai penting untuk menghadapi meningkatnya ancaman keamanan di kawasan. Langkah tersebut diambil menyusul insiden sabotase, penyusupan jet udara, serta serangan drone di bandara Leipzig yang dikaitkan dengan Rusia.

  3. 3. UE bahas respons terpadu ancaman keamanan

    Bendera Uni Eropa (pexels.com/Marco)
    Bendera Uni Eropa (pexels.com/Marco)

    Dalam pembahasan konflik di kawasan Eropa, Leyen menyampaikan perlunya respons yang terintegrasi terhadap ancaman keamanan nasional.

    “Kami sangat membutuhkan konsensus tentang cara merespons insiden tertentu – yang berada di bawah agresi bersenjata tetapi jelas mengancam keamanan nasional kami,” imbuhnya, dikutip The Guardian.

    Leyen mengingatkan bahwa Ukraina tengah menghadapi musim dingin yang sulit dan meminta UE berfokus pada penegakan sanksi yang ada. Menurutnya, 21 putaran sanksi sebelumnya semakin sulit disepakati akibat dampak ekonomi internal serta perbedaan sikap anggota UE mengenai pembatasan perdagangan dengan Israel di Tepi Barat. Ia juga menegaskan bahwa perpecahan di Eropa hanya akan membatasi kemampuannya dalam mengubah arah berbagai peristiwa dunia.

    Terkait isu AI, Leyen optimistis teknologi tersebut dapat membawa manfaat besar jika dikelola dengan baik. Meski demikian, ia menekankan potensi risiko peretasan berskala besar yang tetap perlu diwaspadai. Komisi Eropa berencana mengundang laboratorium AI terkemuka untuk membahas dukungan UE dalam memperlambat pengembangan teknologi tersebut, sejalan dengan desakan pimpinan Anthropic, OpenAI, dan xAI.

    Sumber referensi:

    https://www.theguardian.com/world/2026/sep/16/eu-social-media-ban-under-13s

    https://edition.cnn.com/2026/09/16/europe/eu-social-media-ban-children-intl

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More