Jakarta, IDN Times - Kementerian Agama (Kemenag) telah mengusulkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 1444 H/ 2023 M sebesar Rp69.193.733,60. Ketua Komisi VIII DPR RI, Ashabul Kahfi mengatakan, usulan tersebut juga merujuk pada kenaikan harga di beberapa sektor pelayanan haji.
"Selain itu, anggaran dana haji yang ada di BPKH sedapat mungkin dikelola dengan prinsip berkeadilan dan keberlanjutan. Jika kita meneruskan kebijakan 'penyaluran dana keuntungan' investasi BPKH untuk menutupi kekurangan setoran haji sampai 50 persen," ujar Kahfi, Jumat (20/1/2023).
"Makanya, Kemenag mengusulkan agar penyaluran dana BPKH maksimal 30 persen, sisanya tetap dibebankan kepada jemaah," sambungnya.