Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemik COVID-19. Alasannya, UU itu tidak menyalahi Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Misbakhun yang berbicara pada sidang MK, Kamis (15/10/2020), dengan agenda mendengarkan tanggapan DPR, menyatakan bahwa para pemohon uji materi UU tersebut tidak memiliki legal standing. Sebagai wakil dari pihak DPR, dia menegaskan penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 menjadi UU sudah melalui proses sesuai ketentuan.
“Tidak jelas adanya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional para pemohon terkait dengan pasal-pasal yang dimohonkan pengujian dan keberadaan hubungan sebab akibat (causal verband) antara dalil kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional,”
kata Misbakhun yang menyampaikan tanggapannya secara virtual, Kamis (15/10/2020).