Evi Novida Ginting dan sejumlah komisioner KPU saat mendatangi DKPP (Dok. IDN Times)
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengeluarkan putusan pemberhentian tetap kepada teradu Komisioner KPU RI Evi Novida Ginting Manik dari jabatannya, Kamis (19/3). Putusan ini dikeluarkan karena perkara pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu.
Evi dijatuhkan sanksi karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu, terkait kasus perolehan suara calon legislatif Partai Gerindra daerah pemilihan Kalimantan Barat 6.
Selain menjatuhkan sanksi kepada Evi yang merupakan Teradu VII pada nomor perkara 317-PKE-DKPP/X/2019, DKPP juga menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Teradu I Arief Budiman selaku ketua merangkap anggota KPU.
Peringatan keras juga diberikan kepada Komisioner KPU lain, yaitu Teradu II Pramono Ubaid Tanthowi, Teradu IV Ilham Saputra, Teradu V Viryan Azis, dan Teradu VI Hasyim Asy’ari.