Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi I DPR RI, Amelia Anggraini turut merespons mengenai wacana pemerintah yang kini sedang menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing.
Ia mendorong pemerintah terbuka menjelaskan bagaimana urgensi, ruang lingkup, dan definisi disinformasi dan propaganda asing. Selain itu, pemerintah harus memberikan penjelasan utuh bagaimana pemetaan irisan RUU ini dengan aturan yang sudah ada, termasuk UU ITE, UU PDP, dan regulasi PSE. Ini semua penting agar tidak ada tumpang tindih dan tidak menimbulkan ketidakpastian.
"Saya mendorong pemerintah membuka penjelasan resminya sejak awal: apa urgensinya, ruang lingkupnya, definisi “disinformasi” dan “propaganda asing”-nya seperti apa," kata Amelia kepada IDN Times, Minggu (22/2/2026).
