Ahmad Sahroni Kembali ke DPR Pimpin Komisi III, MKD: Tak Langgar Prosedur

- Ahmad Sahroni resmi kembali menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI setelah masa sanksinya berakhir dan menggantikan Rusdi Masse yang pindah ke Partai Solidaritas Indonesia.
- Ketua MKD DPR, Nazaruddin Dek Gam, menegaskan bahwa proses pengembalian Sahroni ke posisi pimpinan telah sesuai prosedur dan keputusan etik yang berlaku di lembaga legislatif.
- Partai NasDem mengusulkan penetapan Sahroni pada 19 Februari 2026, dengan pelantikan efektif setelah masa reses DPR berakhir pada 10 Maret 2026.
Jakarta, IDN Times - Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Nazaruddin Dek Gam, buka suara terkait kembalinya Ahmad Sahroni berkantor di parlemen. Sahroni kini menjadi Wakil Ketua Komisi III DPR RI untuk menggantikan Rusdi Masse Mappasessu yang memutuskan hijrah ke Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Nazaruddin menyatakan, Sahroni telah selesai menjalani sanksi, sehingga bisa kembali bertugas sebagai pimpinan Komisi III DPR. Ia memastikan, seluruh prosesnya telah sesuai dengan keputusan yang berlaku.
“Ahmad Sahroni dinonaktifkan oleh Partai NasDem pada 31 Agustus 2025,” ujar Nazaruddin Dek Gam kepada jurnalis, Minggu (22/2/2026).
1. Sanksi penonaktifan Sahroni berlaku 6 bulan, berakhir pada 5 Maret 2026

Nazaruddin menjelaskan, sanksi penonaktifan terhadap Sahroni berlaku enam bulan dan dihitung sejak penonaktifan oleh partai. Adapun, sanksi tersebut dibacakan MKD dalam sidang etik pada 5 November 2025.
“MKD memberikan sanksi nonaktif kepada Ahmad Sahroni pada tanggal 5 November 2025 selama enam bulan, terhitung sejak dinonaktifkannya yang bersangkutan oleh Partai NasDem,” kata Legislator Fraksi PAN itu.
Dengan mengacu pada putusan tersebut, Nazaruddin memastikan masa sanksi segera berakhir. “Jika mengikuti putusan MKD, maka sanksi Ahmad Sahroni akan berakhir pada 5 Maret 2026,” ujar dia.
2. Penetapan Sahroni jadi pimpinan Komisi III DPR sesuai prosedur

Terkait penetapan kembali Sahroni sebagai pimpinan Komisi III DPR RI, Nazaruddin menyampaikan, keputusan tersebut diusulkan oleh Partai NasDem pada 19 Februari 2026.
Oleh karena itu, ia memastikan proses pelantikan Sahroni kembali menjadi pimpinan Komisi III DPR sesuai dengan mekanisme di Undang undang MD3 serta peraturan dan Tata Tatib DPR.
“Penetapan Ahmad Sahroni sebagai pimpinan Komisi III DPR pada 19 Februari 2026 atas pengusulan dari Partai NasDem berlaku efektif per 10 Maret 2026, karena DPR RI memasuki masa reses dari tanggal 19 Februari sampai dengan 10 Maret 2026,” kata Nazaruddin.
3. Sahroni kembali jadi Wakil Ketua Komisi III DPR

Ketua Fraksi Partai NasDem DPR RI, Viktor Laiskodat, kembali menunjuk Ahmad Sahroni sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI setelah jabatan itu ditinggalkan Rusdi Masse Mappasessu, yang memutuskan hijrah ke Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Adapun, Sahroni sempat dimutasi ke Komisi I DPR RI sebagai hukuman atas videonya yang viral pada akhir Agustus 2025 hingga memunculkan demo besar-besaran di DPR RI.
Penunjukan itu tertuang dalam surat bernomor FNasdem107/DPR RI/II/2026 tanggal 12 Februari 2026 perihal penyampaian pergantian nama Wakil Ketua Komisi III DPR RI.
Sahroni secara resmi menggantikan Rusdi Masse dalam pelantikan yang digelar di ruang Komisi III DPR pada Kamis (19/2/2026). Pelantikan tersebut dipimpin langsung Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.
"Untuk itu kami sebagai pimpinan rapat akan menanyakan kepada anggota Komisi III DPR RI apakah Ahmad Sahroni dapat disetujui untuk ditetapkan sebagai Wakil Ketua komisi III DPR RI?" tanya Dasco, dan disetujui seluruh anggota yang hadir.















