Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

DPR Sebut RUU Disinformasi dan Propaganda Asing Menguatkan UU ITE

DPR Sebut RUU Disinformasi dan Propaganda Asing Menguatkan UU ITE
Anggota Komisi I DPR Syamsu Rizal bicara peran RUU Disinformasi dan Propaganda Asing. (Dok. Fraksi PKB).
Intinya Sih
  • DPR melalui Komisi I menilai RUU Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing bertujuan memperkuat UU ITE dengan pendekatan pertahanan negara untuk menjaga ketahanan informasi nasional.
  • RUU tersebut belum masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional, sehingga pembahasannya di parlemen masih menunggu usulan resmi dari pemerintah.
  • Pemerintah memastikan wacana RUU ini dimaksudkan untuk meminimalkan dampak negatif disinformasi digital tanpa membatasi kritik, terutama menghadapi perkembangan teknologi dan kecerdasan buatan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi I DPR RI, Syamsu Rizal turut angkat bicara terkait wacana penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing yang kini mulai digodok oleh pihak pemerintah.

Menurut dia, RUU ini sedianya belum masuk ke DPR. Namun, ia mengatakan, Komisi I DPR yang membidangi aspek pertahanan serta informasi dan digital itu telah mendapatkan penjelasan singkat dari Badan Intelijen Negara (BIN).

Pada perinsipnya, RUU Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing tersebut untuk menguatkan kembali keberadaan UU ITE dan UU lainnya, dengan pendekatan pertahanan negara.

"Intinya menguatkan UU ITE dan UU Lainnya tapi perspektifnya pertahanan negara (terutama menjaga frame of referensi masyarakat tetap sehat)," kata Syamsu Rizal kepada IDN Times, Minggu (22/2/2026).

1. Menangkal konten-konten propaganda

Anggota Komisi I DPR Syamsu Rizal bicara peran RUU Disinformasi dan Propaganda Asing.
Anggota Komisi I DPR Syamsu Rizal bicara peran RUU Disinformasi dan Propaganda Asing. (Dok. Fraksi PKB).

Syamsu Rizal menambahkan, RUU Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing pada intinya bertujuan untuk menangkal konten propaganda negatif di semua platform digital yang membahayakan bagi ketahanan bangsa.

Menurut dia, peran RUU ini bisa menangkal semua informasi tidak akurat yang tidak sesuai dengan kepentingan pertahanan nasional, baik disebarkan oleh individu, kelompok atau negara lain yang tidak sesuai kepentingan nasional.

"Pasti kita akan pertimbangkan kalau benar-benar ini akan menjadi RUU usulan pemerintah," kata Legislator Fraksi PKB itu.

2. Belum masuk pembahasan di prolegnas

Baleg DPR RI gelar rapat kerja evaluasi prolegnas.
Baleg DPR RI gelar rapat kerja evaluasi prolegnas. (IDN Times/Amir Faisol)

Wakil Ketua Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Dave Laksono menyampaikan, belum ada pembahasan RUU Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing di parlemen karena RUU tersebut belum masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

"Tidak ada ya dalam prolegnas. Belum ada (pembahasan RUU Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing)," kata dia melalui pesan singkat kepada IDN Times.

Sementara itu, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan menambahkan, hingga saat ini belum ada usulan pemerintah untuk memasukkan RUU Disinformasi dan Propaganda Asing masuk dalam daftar Prolegnas tahun ini.

Kendati, ia melihat perlu ada penyesuaia dengan UU ITE khusunya muatan-muatan terkait informasi dan digital yang nanti akan diatur dalam RUU Disinformasi dan Propaganda Asing.

"Yang terhubung (perlu diharmonisasi) karena itu tentang bahas asing saja," ujarnya kepada IDN Times.

Adapun, Wakil Ketua Baleg DPR RI, Martin Manurung mengatakan, pihaknya masih menunggu muatan dalam RUU Disinformasi dan Propaganda Asing tersebut. Ia pun masih akan menunggu penjelasan lengkap dari pemerintah.

"Ini kan tadi katanya wacana dari Pemerintah, kita tunggu saja apa isinya. Saya juga belum tahu, sehingga belum bisa menanggapi," kata dia kepada IDN Times.

3. Pemerintah siapkan RUU Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi. (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) RI, Prasetyo Hadi, membenarkan terkait wacana pembuatan RUU Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing. Prasetyo mengatakan, platform digital juga harus ada penanggung jawab aturannya.

"Ini masih wacana, masih wacana. Segala platform dan sumber-sumber informasi itu kan pertama ya kita musti ada pertanggungjawaban di situ kan," ujar Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (15/1/2026).

Ia mengatakan, pemerintah ingin menjaga agar dampak negatif platform digital tidak merusak generasi bangsa. Sehingga, sebaran disinformasi dapat diminimalisir.

"Kita harus berpikir mengenai efek dari platform-platform informasi dan komunikasi itu, apalagi kalau ada pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab. Sebenarnya semangatnya itu," kata Ketua DPP Partai Gerindra itu.

Kendati, Prasetyo menegaskan, melalui RUU ini bukan berarti pemerintah anti terhadap kritik. Ia mengatakan, RUU ini dapat memperjelas arah bangsa di tengah masifnya perkembangan teknologi, hingga perkembangan akal imitasi (AI).

"Supaya dengan perkembangan teknologi, perkembangan AI, tetapi juga ada bentuk tanggung jawabnya begitu. Jadi jangan kemudian AI atau teknologi itu justru dipakai untuk sesuai yang kurang bertanggungjawab atau bahkan sesuatu yang merusak misalnya," ujarnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwifantya Aquina
EditorDwifantya Aquina
Follow Us

Latest in News

See More