Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Sidang Paripurna ke-6 di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (17/12). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Jakarta, IDN Times - Sidang paripurna DPR mengesahkan program legislasi nasional 2020-2024 dan 50 Rancangan Undang-Undang (RUU) masuk dalam prolegnas prioritas 2020 di kompleks DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (17/12).

Sebelum pengesahan, anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Ibnu Multazam menyampaikan mengenai kesepakatan dalam pembahasan prolegnas 2020-2024. Ada sejumlah hal yang disepakati DPR dan pemerintah. Apa kesepakatan itu?

1. Empat RUU yang belum selesai dibahas anggota DPR sebelumnya

Ilustrasi sidang paripurnna Gedung DPR, Senayan, Jakarta. (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Pertama, DPR dan pemerintah sepakat jumlah prolegnas RUU 2020-2024 sebanyak 248 RUU. Kemudian empat RUU yang carry over atau belum selesai dibahas anggota DPR sebelumnya, yaitu RUU Bea Materai, RUU KUHP, RUU Pertambangan Mineral dan Batubara, dan RUU Pemasyarakatan.

Selain itu, tiga RUU masuk dalam daftar RUU komulatif terbuka yakni RUU  Perkoperasian, RUU Mahkamah Konstitusi, dan RUU Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi.

2. RUU OJK masuk prolegnas

Editorial Team

Tonton lebih seru di