Jakarta, IDN Times - DPR RI menyetujui pemberian amnesti oleh Presiden Joko "Jokowi" Widodo untuk dosen Universitas Syiah (Unsyiah), Aceh, Saiful Mahdi. Persetujuan itu disahkan dalam rapat paripurna ketujuh masa sidang I tahun 2021-2022.
"Sehubungan dengan keterbatasan waktu, urgensi surat tersebut dan mengingat DPR akan memasuki masa reses, saya meminta persetujuan dalam rapat paripurna hari ini terhadap permintaan pertimbangan presiden kepada DPR RI tersebut, apakah permintaan amnesti tersebut sebagaimana surpres dapat kita setujui?" tanya Wakil Ketua DPR, Muhaimin Iskandar, saat memimpin rapat, Kamis (7/10/2021).
Anggota dewan yang hadir kemudian kompak menyatakan setuju. Cak Imin, sapaan akrabnya, langsung mengetok palu pimpinan sebagai tanda persetujuan.