Jakarta, IDN Times — Komisi II DPR RI menyetujui rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang daerah pemilihan (dapil) untuk Pemilu 2024.
“DPR, KPU, Kemendagri (Kemendagri), Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu), dan DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) menyetujui rancangan Peraturan KPU tentang daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dalam Pemilu 2024 beserta lampirannya yang merupakan bagian tak terpisahkan dari PKPU,” kata Ketua Komisi II DPR RI Fraksi Golkar, Ahmad Doli Kurnia, Senin (6/1/2023).