Jakarta, IDN Times - Rapat Paripurna DPR RI ke-13 Masa Sidang III Tahun 2025/2026 menyetujui Taufikurrahman sebagai Anggota Badan Supervisi Lembaga Penjamin Simpanan (BS LPS). Taufikurrahman akan menjalankan jabatannya sebagai anggota BS LPS untuk sisa masa periode 2023-2028.
Dalam laporan rapat paripurna, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Hanif Dhakiri menjelaskan pemberian pertimbangan atas dipilihnya Taufikurrahman untuk mengganti kekosongan jabatan setelah anggota BS LPS, Farid Azhar mengundurkan diri.
Saan pun menanyakan persetujuan para anggota dewan yang hadir. Para anggota pun kompak menyetujuinya.
"Sekarang perkenankan kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat apakah laporan komisi XI DPR RI atas hasil uji kelayakan calon anggota badan supervisi lembaga penjamin simpanan, sisa masa jabatan periode 2023-2028 dapat disetujui?" tanya pimpinan sidang sekaligus Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (10/2/2026).
"Setuju!" jawab legislator dalam rapat paripurna yang kemudian disambut ketuk palu sebagai tanda pengesahan.
