Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

AS Siapkan Strategi Sistematis untuk Lumpuhkan ICC

AS Siapkan Strategi Sistematis untuk Lumpuhkan ICC
Gedung Mahkamah Pidana Internasional (ICC) di Den Haag (OSeveno, CC BY-SA 4.0, via Wikimedia Commons)
Intinya Sih
  • Pemerintahan Donald Trump meluncurkan strategi lintas lembaga untuk melemahkan Mahkamah Pidana Internasional, termasuk menekan negara mitra agar menolak yurisdiksi ICC terhadap warga AS.
  • AS menegaskan tidak terikat Statuta Roma dan menolak penyelidikan ICC atas dugaan kejahatan perang di Afghanistan, melanjutkan kebijakan sanksi yang pernah diterapkan pada masa jabatan Trump sebelumnya.
  • Uni Eropa dan berbagai pakar hukum internasional mengecam langkah AS, menilai tindakan tersebut mengancam independensi ICC serta mencederai prinsip keadilan global dan akuntabilitas hukum internasional.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Share Article

Jakarta, IDN Times – Pemerintahan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump resmi memulai kampanye agresif untuk membatasi ruang gerak Mahkamah Pidana Internasional (ICC). Departemen Luar Negeri AS menyiapkan strategi lintas lembaga yang dirancang secara sistematis untuk melemahkan kemampuan pengadilan tersebut dalam menangani pejabat maupun personel militer AS.

Washington memandang ICC sebagai ancaman terhadap kedaulatan negaranya. Dalam pesan video dan artikel opini di Wall Street Journal, Menteri Luar Negeri AS Marco Rubio menyampaikan pandangan pemerintah mengenai posisi pengadilan yang bermarkas di Den Haag itu pada Senin (13/7/2026).

“(Pengadilan) mengobarkan perang melawan negara kita, bukan dengan peluru atau rudal, tetapi dengan undang-undang, perjanjian dan kekuatan yang disebut hukum internasional,” kata Rubio, dikutip Al Jazeera.

1. Pemerintah AS menyusun langkah penekanan terhadap ICC

ilustrasi bendera Amerika Serikat
ilustrasi bendera Amerika Serikat (pexels.com/Andrea Piacquadio)

Untuk menjalankan strategi tersebut, pemerintah AS menyiapkan serangkaian langkah yang menyasar berbagai pihak. Fokus utamanya ialah mendorong negara-negara mitra agar menolak kewenangan hukum ICC terhadap warga negara AS.

Rencana itu mencakup evaluasi ketat terhadap bantuan luar negeri bagi negara yang tetap mendukung otoritas ICC. Selain itu, AS juga berupaya mendorong negara anggota keluar dari keanggotaan ICC sekaligus menghentikan seluruh dukungan pendanaan kepada pengadilan tersebut.

Pemerintah AS juga berencana memperluas sanksi ekonomi serta menerapkan larangan perjalanan terhadap personel ICC. Kebijakan itu turut menyasar organisasi hak asasi manusia (HAM) yang membantu penyediaan bukti dalam penyelidikan ICC.

2. Perbedaan yurisdiksi memicu perselisihan AS dan ICC

ilustrasi hukum
ilustrasi hukum (pexels.com/Sora Shimazaki)

Perselisihan tersebut berawal dari perbedaan pandangan mengenai hukum internasional. AS bukan negara penandatangan Statuta Roma, traktat yang mendirikan ICC pada 2002, sehingga menganggap dirinya tak terikat dengan yurisdiksi pengadilan itu. Sikap tersebut diperkuat Departemen Kehakiman AS melalui surat kepada Presiden ICC, Tomoko Akane.

Di sisi lain, ICC memiliki kewenangan menyelidiki kejahatan internasional yang terjadi di wilayah negara anggotanya tanpa melihat kewarganegaraan pelaku. Berdasarkan mandat itu, ICC sejak 2020 menyelidiki dugaan kejahatan perang di Afghanistan yang melibatkan personel militer dan intelijen AS, meski hingga kini belum ada warga AS yang didakwa secara resmi.

Kebijakan Trump ini juga mengulang langkah pada masa jabatan pertamanya ketika menjatuhkan sanksi kepada pejabat ICC pada 2020. Sanksi tersebut memang dicabut pemerintahan Presiden Joe Biden, tetapi penolakan AS terhadap penyelidikan itu tetap dipertahankan.

3. Komunitas internasional menyampaikan kritik terhadap rencana AS

ilustrasi demokrasi di Amerika Serikat
ilustrasi demokrasi di Amerika Serikat (pexels.com/Mikhail Nilov)

Rencana tersebut segera menuai tanggapan dari komunitas internasional. Uni Eropa (UE) mengecam ancaman yang ditujukan kepada pengadilan internasional itu. Juru bicara UE Anouar El Anouni menyampaikan sikap resmi kawasan tersebut.

“Kami sangat berkomitmen pada peradilan pidana internasional dan perjuangan melawan impunitas. Serangan atau ancaman terhadap pejabat yang dipilih pengadilan, personel atau mereka yang bekerja sama dengan pengadilan, sama sekali tidak dapat diterima,” katanya, dikutip Euro News.

Sejumlah pakar hukum juga menilai langkah AS memunculkan tanda tanya karena ICC belum mengeluarkan keputusan baru terkait AS maupun sekutunya sejak Trump kembali menjabat pada Januari 2025. Profesor hukum internasional Middlesex University London William Schabas menilai retorika tersebut kemungkinan dimaksudkan untuk memberi tekanan kepada ICC yang sedang menghadapi persoalan internal terkait jaksa penuntut utama Karim Khan.

Kritik serupa datang dari organisasi masyarakat sipil. Direktur Advokasi Democracy for the Arab World Now (DAWN) Raed Jarrar menyatakan kebijakan itu mengirim pesan bahwa negara kuat berada di atas hukum sekaligus merusak tatanan internasional yang dibangun setelah Perang Dunia II. Mantan Direktur Eksekutif Human Rights Watch Kenneth Roth juga menilai alasan kedaulatan yang disampaikan Rubio digunakan sebagai tameng untuk mencari impunitas atas dugaan kejahatan perang oleh warga AS di luar negeri.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More