IDN Times/Fitang Budhi Adhitia
Berikut ini daftar 33 RUU yang resmi masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2021:
1. RUU Tentang Penyiaran
2. RUU Tentang Pemilihan Umum
3. RUU Tentang Kejaksaan
4. RUU Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya
5. RUU Tentang Jalan
6. RUU Tentang Badan Usaha Milik Negara
7. RUU Tentang Energi Baru dan Terbarukan
8. RUU Tentang Penanggulangan Bencana
9. RUU Tentang Pengawasan Obat dan Makanan
10. RUU Tentang Sistem Keolahragaan Nasional
11. RUU Tentang Reformasi Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
12. RUU Tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila
13. RUU Tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga
14. RUU Tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau, Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat, Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara, dan Pengadilan Tinggi Papua Barat
15. RUU Tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Palembang, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Banjarmasin, dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Manado
16. RUU Tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Riau, Pengadilan Tinggi Agama Bali, Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Barat, Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Utara, dan Pengadilan Tinggi Agama Papua Barat
17. RUU Tentang Pendidikan Kedokteran
18. RUU Tentang Penghapusan Kekerasan Seksual
19. RUU Tentang Aparatur Sipil Negara
20. RUU Tentang Masyarakat Hukum Adat
21. RUU Tentang Praktik Psikologi
22. RUU Tentang Larangan Minuman Beralkohol
23. RUU Tentang Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama
24. RUU Tentang Perlindungan Data Pribadi
25. RUU Tentang Landas Kontinen Indonesia
26. RUU Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua
27. RUU Tentang Narkotika
28. RUU Tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah
29. RUU Tentang Ibukota Negara
30. RUU Tentang Hukum Acara Perdata
31. RUU Tentang Wabah Penyakit Menular
32. RUU Tentang Daerah Kepulauan
33. RUU Tentang Badan Usaha Milik Desa