Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Golkar, Supriansa, menyebut Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) baru bisa dikatakan sebagai tindak pidana jika sudah disimpulkan penyidik.
Dengan demikian, penyampaian TPPU oleh Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transasksi Keuangan (PPATK) maupun Menko Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) tidak bisa disebut sebagai tindak pidana.