Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang berbicara ancaman besar terhadap negara bila keberadaan komunitas LGBT di Indonesia semakin masif. Salah satunya bisa menghambat keberlanjutan keturunan.
Selain itu, menurut Marwan kelompok LGBT tidak memiliki payung hukum yang jelas dan bisa menabrak aturan yang ada bila di antara kelompok tersebut melakukan pernikahan sesama jenis.
Dalam Undang-undang (UU) Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan jelas diatur bahwa perkawinan itu menyebutkan ada pasangan, ada laki-laki, ada perempuan. Pada kesempatan itu, Marwan turut menyinggung undang-undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA).
"Dari mana kita mendapatkan kelahiran anak kalau menikah sejenis. Kalau begitu, ada ancaman yang besar kalau LGBT menjadi masif di Indonesia, maka kelanjutan keturunannya terancam," kata Marwan di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (6/7/2026).
