Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Rapat Pleno Baleg DPR RI menyepakati RUU Wantimpres menjadi RUU usul inisiatif DPR RI. (IDN Times/Amir Faisol)

Jakarta, IDN Times - Badan Legislasi DPR RI menggelar rapat panitia kerja (panja) untuk mambahas Revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada. Rapat berlangsung panas saat masuk ke dalam pembahasan syarat usia.

Berdasarkan daftar inventarisasi masalah (DIM) 72, syarat usia usia itu berbunyi: "berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur serta 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati serta calon wali kota dan wakil wali kota."

Rapat panja kemudian mengusulkan untuk diubah berbunyi: "berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur serta 25 tahun untuk bupatia dan calon wakil bupati serta wali kota dan calon wakil wali kota terhitung sejak pelantikan pasangan terpilih."

Dalam rapat itu, Anggota Baleg DPR RI Habiburrokhman menyampaikan, DPR RI berwenang membentuk Undang-Undang (UU). Namun, ia meminta apakah semua fraksi ingin merujuk pada putusan MA atau MK.

"Sebagaimana ketentuan pasal 20 UUD 1945 DPR berwenang untuk membentuk UU, apakah masing-masing fraksi ingin merujuk pada MA atau apakah pada pertimbangan MK silahkan kemerdekaan masing-masing fraksi ditanyakan saja," kata Habiburrokhman, dalam rapat tersebut, di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8/2024).

Terkait syarat usia, Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi alias Awiek menjelaskan, putusan MK lebih detail. Namun, ia meminta supaya perubahan itu disesuaikan dengan keinginan seluruh fraksi.

"Jadi MK yang lebih detail yang di MK kembali ke masing-masing fraksi," ujar dia.

"Yang jelas berbunyi putusan itu di MA. Yang jelas MA," tutur dia.

Sebelumnya, putusan MA yang mengabulkan uji materi terhadap Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.

MA mengungkapkan Pasal 4 PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Dengan demikian, aturan batas usia minimal kepala daerah itu dihitung sejak yang bersangkutan dilantik sebagai calon terpilih, bukan lagi saat ditetapkan sebagai paslon.

Putusan MA tersebut sempat menuai polemik karena dianggap memberikan karpet merah bagi putra bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep maju di pilkada.

Putra bungsu Presiden Joko "Jokowi" Widodo digadang-gadangkan maju di Pilkada Serentak 2024. Partai NasDem telah mendeklarasikan agar Kaesang sebagai bakal calon wakil gubernur di Pilkada Jateng.

Namun, upaya mengusung Kaesang ini terbentur aturan. Kaesang masih berusia 29 tahun saat pendaftaran Pilkada Serentak 2024 yang dibuka pada 27-29 Agustus. Kaesang berusia 30 tahun pada 25 Desember 2024.

Jika syarat usia calon kepala daerah dihitung sejak pelantikan, kans Kaesang maju di Pilkada Serentak 2024 terbuka. Sebab, pelantikan kepala daerah yang terpilih pada Pilkada Serentak 2024 dilakukan secara bertahap mulai 1 Januari 2025.

Editorial Team