Bandung, IDN Times - DPRD Kota Bandung resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembangunan Gedung Inspektorat dan Gedung Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Bandung dengan Penganggaran Tahun Jamak. Keputusan tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kota Bandung pada hari Senin tanggal 31 Agustus 2026.
Rapat dipimpin Pimpinan DPRD Kota Bandung, dihadiri Anggota DPRD Kota Bandung dan Wali Kota Bandung beserta jajaran pejabat Pemkot Bandung. Selain pengesahan Raperda hasil pembahasan Pansus 17 itu, dihelat pula agenda utama lainnya, yakni penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum APBD atau KUA serta Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara atau PPAS 2026, serta KUA PPAS 2027.
Dalam rapat paripurna itu, Nota Kesepakatan ditandatangani Pimpinan DPRD Kota Bandung H. Asep Mulyadi, S.H., H. Toni Wijaya, S.E., S.H., Dr. H. Edwin Senjaya, S.E., M.M., Rieke Suryaningsih, S.H., bersama Wali Kota Bandung Muhammad Farhan.
