Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

DPRD Bandung Setujui Raperda Pembangunan Gedung Inspektorat dan RSUD

DPRD Bandung Setujui Raperda Pembangunan Gedung Inspektorat dan RSUD
DPRD Kota Bandung resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembangunan Gedung Inspektorat dan Gedung Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Bandung dengan Penganggaran Tahun Jamak. Keputusan tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kota Bandung pada hari Senin tanggal 31 Agustus 2026. (Dok. DPRD Bandung)
  • DPRD Kota Bandung menyetujui Raperda pembangunan Gedung Inspektorat dan RSUD dengan penganggaran tahun jamak dalam rapat paripurna 31 Agustus 2026.
  • Skema multiyears memberi kepastian hukum dan pembiayaan pembangunan RSUD untuk meningkatkan kapasitas layanan kesehatan, terutama bagi warga Bandung Timur, serta gedung Inspektorat.
  • DPRD dan Pemkot Bandung menandatangani kesepakatan perubahan KUA-PPAS 2026 serta KUA-PPAS 2027 untuk mendukung program prioritas, bantuan sosial, infrastruktur, dan pelayanan masyarakat.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Bandung, IDN Times - DPRD Kota Bandung resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembangunan Gedung Inspektorat dan Gedung Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Bandung dengan Penganggaran Tahun Jamak. Keputusan tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kota Bandung pada hari Senin tanggal 31 Agustus 2026.

Rapat dipimpin Pimpinan DPRD Kota Bandung, dihadiri Anggota DPRD Kota Bandung dan Wali Kota Bandung beserta jajaran pejabat Pemkot Bandung. Selain pengesahan Raperda hasil pembahasan Pansus 17 itu, dihelat pula agenda utama lainnya, yakni penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum APBD atau KUA serta Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara atau PPAS 2026, serta KUA PPAS 2027.

Dalam rapat paripurna itu, Nota Kesepakatan ditandatangani Pimpinan DPRD Kota Bandung H. Asep Mulyadi, S.H., H. Toni Wijaya, S.E., S.H., Dr. H. Edwin Senjaya, S.E., M.M., Rieke Suryaningsih, S.H., bersama Wali Kota Bandung Muhammad Farhan.

  1. 1. Keberlanjutan pembangunan

    Ilustrasi keberlanjutan (Cr: Freepik)
    Ilustrasi keberlanjutan (Cr: Freepik)

    Pengesahan Raperda Pembangunan Gedung Inspektorat dan Gedung Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Bandung dengan Penganggaran Tahun Jamak ini nantinya akan memberikan kepastian hukum dan skema pembiayaan. 

    Pembiayaan dengan skema tahun jamak (multiyears) untuk pembangunan fisik Gedung Inspektorat dan Gedung RSUD Kota Bandung ini turut memastikan keberlanjutan pembangunan yang akan meningkatkan kapasitas pelayanan publik.

    Peningkatan kualitas dan kapasitas RSUD Kota Bandung akan memperluas akses layanan kesehatan masyarakat Kota Bandung secara signifikan, yang selama ini sudah melebihi kapasitas layanan, karena rumah sakit ini sangat dibutuhkan bagi warga, terutama di kawasan Bandung Timur.

  2. 2. Dorong akuntabilitas, transparansi, dan pengawasan birokrasi

    ilustrasi transparansi laporan keuangan (pexels.com/Tiger Lily)
    ilustrasi transparansi laporan keuangan (pexels.com/Tiger Lily)

    Sementara itu, penguatan sarana gedung didorong bagi Inspektorat Daerah Kota Bandung yang bertugas mendorong akuntabilitas, transparansi, serta pengawasan birokrasi agar pelayanan publik terhindar dari praktik korupsi. Selama ini, Inspektorat Daerah Kota Bandung belum memiliki kantor dan berpindah-pindah lokasi menyewa gedung sebagai ruang kerja.

    Sementara itu, Nota Kesepakatan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2026 menjadi penting sebagai landasan awal rancangan APBD Perubahan Kota Bandung Tahun Anggaran 2026. Pembahasan instrumen ini merupakan penyesuaian atas arah kebijakan anggaran belanja dan pendapatan daerah yang sedang berjalan pada tahun 2026.


  3. 3. Memastikan program-program pelayanan masyarakat

    Ilustrasi pelayanan publik. (IDN Times/Aditya Pratama)
    Ilustrasi pelayanan publik. (IDN Times/Aditya Pratama)

    Bersama Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2026 ini, DPRD dan Pemkot Bandung ingin memastikan program-program prioritas mendesak pada sisa tahun berjalan mendapat alokasi anggaran yang memadai sehingga penyaluran bantuan sosial, perbaikan infrastruktur jalan dan lingkungan, serta penanganan isu-isu perkotaan terkini dapat terus berjalan lancar.

    Adapun Nota Kesepakatan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027 berfungsi krusial sebagai penyusunan kerangka acuan dan plafon anggaran sementara sebagai landasan awal rancangan APBD Kota Bandung Tahun Anggaran 2027.

    Melalui KUA PPAS 2027, DPRD Kota Bandung ingin menjamin keberlanjutan pembangunan daerah serta kepastian program-program pelayanan masyarakat seperti pendidikan, kesehatan, atau perekonomian warga kian terencana dan terukur untuk tahun mendatang. (WEB).

Sponsored Content: This article is a paid collaboration. While this content is sponsored, all insights, reviews, and editorial standards remain entirely our own.
Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More