Wamen HAM: Ada yang Provokasi Demo 27 Agustus tapi Tak Ikut Panas-panasan

- Wamen HAM Mugiyanto menyoroti hasutan dan provokasi melalui media sosial saat rangkaian demonstrasi 27 Agustus 2026.
- Mugiyanto menilai penyebar konten provokatif belum tentu berada di lapangan bersama demonstran.
- Menurut Mugiyanto, hasutan, provokasi, dan ujaran kebencian bukan kebebasan berekspresi serta dapat ditangani polisi.
Jakarta, IDN Times - Wakil Menteri Hak Asasi Manusia (Wamen HAM), Mugiyanto, menyoroti pihak-pihak yang dinilainya melakukan hasutan dan provokasi melalui media sosial, saat rangkaian demonstrasi 27 Agustus 2026. Namun, dia menyayangkan, pihak yang memanaskan situasi di media sosial tanpa ikut berada di lapangan saat demo.
“Yang saya juga menyayangkan tidak hanya yang berada di lapangan. Tapi saya juga menyayangkan adanya hasutan-hasutan, provokasi yang dilakukan melalui media sosial. Saya menyesalkan itu sebetulnya,” kata Mugiyanto, dikutip Selasa (1/9/2026).
1. Soroti pihak yang hanya bermain di medsos

Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers hasil penangkapan dan perampasan barang bukti dari terduga anarko, di antaranya bom molotof dan senjata, untuk aksi demo di depan DPR RI, Jakarta, Kamis (27/8/2026). (IDN Times/Lia Hutasoit) Mugiyanto mempertanyakan pihak yang menurutnya mendorong situasi menjadi kacau melalui media sosial. Dia menggambarkan adanya orang yang tidak ikut merasakan kondisi di lapangan, tetapi tetap menyebarkan konten yang dinilainya provokatif.
“Saya menyesalkan kenapa harus seperti itu. Jadi kok sepertinya ada orang-orang yang bermain di media sosial ini yang ingin situasi keos. Ya karena saya baca kan seperti itu,” kata dia.
2. Sebut mereka tak ikut panas-panasan

Massa demo masih bertahan di Pejompongan, Jakarta Pusat, Kamis (27/8/2026). (IDN Times/Yosafat Diva) Dia menilai pihak yang menyebarkan provokasi melalui media sosial belum tentu berada bersama demonstran di lapangan. Mugiyanto menggambarkan kontras antara mereka yang menyebarkan konten dengan masyarakat yang mengikuti aksi secara langsung.
“Padahal mereka, saya yakin mereka sedang menikmati privilege mereka. Beberapa itu. Saya yakin mereka sedang ngopi-ngopi,” ujar dia.
“Mereka tidak sedang berada di lapangan berpanas-panas bersama dengan para demonstran. Mereka, saya membayangkan mereka sedang rebahan,” kata Mugiyanto.
3. Sebut hasutan bukan kebebasan berekspresi

Massa demo DPR mulai bakar ban di kolong Fly Over Gerbang Pemuda Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026). (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa) Mugiyanto mengatakan masyarakat perlu membedakan ekspresi yang damai dengan ekspresi yang melanggar hukum. Menurut dia, hasutan, provokasi, dan ujaran kebencian tidak termasuk hak asasi manusia (HAM) maupun kebebasan berekspresi.
“Karena hasutan itu, provokasi, ciar kebencian. Itu kan, saya selalu mengatakan, it is not a human right. It is not a freedom of expression. It is pelanggaran hukum itu., sehingga polisi boleh turun tangan,” kata dia.
Demo pada 27 Agustus 2026 di depan Gedung DPR/MPR awalnya berlangsung damai dengan sejumlah tuntutan, termasuk pengesahan RUU Perampasan Aset. Massa kemudian masih bertahan hingga malam dan terjadi kericuhan setelah polisi berupaya membubarkan massa.
Kericuhan juga meluas ke kawasan Pejompongan dan menyebabkan Bambang Setiyawan, pedagang kaca atau cermin berusia 59 tahun, meninggal setelah diduga dianiaya. IDN Times melaporkan Bambang bukan peserta demonstrasi.




















