Sidang Kasus Haji: Muhadjir Ungkap Pertemuan dengan Fuad Maktour

- Muhadjir Effendy menjadi saksi dugaan korupsi kuota haji pada era Menteri Yaqut Cholil Qoumas.
- Muhadjir mengakui surat kepada Pemerintah Arab Saudi dibuat atas permintaan lisan Fuad Hasan Mansyur.
- Empat terdakwa didakwa merugikan negara Rp622.090.207.166,41 dalam dugaan korupsi kuota haji.
Jakarta, IDN Times - Penasihat Khusus Presiden Prabowo Subianto Bidang Haji, Muhadjir Effendy, dihadirkan menjadi saksi dugaan korupsi kuota haji di era Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Dia dihadirkan karena pernah menjadi Menteri Agama ad interim.
Salah satu hal yang dicecar jaksa dalam persidangan itu adalah mengenai pertemuan Muhadjir dengan pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur.
Awalnya, jaksa menanyakan soal surat Menteri Agama Republik Indonesia nomor B-206 tanggal 4 Juli 2022 kepada Pemerintah Arab Saudi. Kemudian, jaksa menanyakan hubungan Muhadjir dengan Fuad.
"Bapak kenal atas nama Fuad Hasan Mansyur? Kenal tidak?" Tanya jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (1/9/2026).
"Kenal," jawab Muhadjir.
"Apakah surat ini atas permintaan yang bersangkutan?" Tanya jaksa.
"Iya, secara lisan iya," jawab dia.
Lalu, jaksa mencecar hubungan Muhadjir dengan Fuad hingga membuat dia mengirimkan surat ke Kerajaan Arab Saudi. Menurut Muhadjir, Fuad saat itu datang ke kantornya bersama beberapa orang lain atas nama asosiasi.
"Saya tidak tahu karena yang datang itu adalah atas nama asosiasi, kemudian beliau yang berbicara," ujar Muhadjir.
Kemudian jaksa pun membacakan BAP 6. Dalam BAP tersebut, Muhadjir mengatakan, Kementerian Agama membahas secara internal mengenai kuota haji tambahan sebanyak 10 ribu. Pemerintah saat itu tak mampu mengeksekusinya sehingga Forum Satu yang saat itu dipimpin Fuad menyurati Kementerian Agama agar kuota tersebut dialihkan visa undangan atau mujamalah yang penyelenggaraannya dilakukan oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus atau PIHK.
"Oleh karena itu Fuad Hasan Mansyur meminta saya agar membuat surat di atas yang ditujukan kepada Kedutaan Besar Arab Saudi untuk Indonesia selanjutnya untuk visa dan paspor yang lainnya akan ditangani oleh Forum Satu," ujar jaksa membacakan BAP Muhadjir.
"Atas permintaan Fuad Hasan Mansyur tersebut kami berkonsultasi dengan Presiden dan disetujui untuk membuat surat tersebut. Namun pada saat setelah saya membuat surat itu, saya mendapatkan informasi bahwa permohonan penggunaan kuota haji tambahan tersebut menjadi visa Mujamalah atau undangan ditolak oleh pemerintah Arab Saudi," lanjut dia.
Dalam kasus ini, terdapat empat terdakwa dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Mereka adalah eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas; Staf Khusus Yaqut yang bernama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex; Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham; dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.
Mereka didakwa bersama-sama telah merugikan negara Rp622.090.207.166,41 lewat dugaan korupsi kuota haji. Selain itu, terdapat 26 orang, 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khsusus, serta sebuah koperasi yang turut diperkaya.



















