DPRD Desak Pemprov DKI Gratiskan Sekolah Swasta dan Negeri di 2025

- Komisi E DPRD DKI Jakarta mendorong program sekolah gratis di sekolah swasta dan negeri.
- Harapan agar Pemprov DKI bisa merealisasikan usulan DPRD agar seluruh anak Jakarta bisa mendapatkan pendidikan yang layak tanpa biaya di 2025.
Jakarta, IDN Times - Komisi E DPRD DKI Jakarta terus mendorong realisasi program sekolah gratis, baik negeri maupun swasta. Terlebih lagi, setiap anak memilik hak memperoleh pendidikan.
“Sudah sebagai kebutuhan mendesak untuk merealisasikan sekolah gratis, sehingga wajib belajar 12 tahun bukan hanya sekadar jargon,” ujar Sekretaris Komisi E DPRD DKI Jakarta Jhonny Simanjuntak dalam keterangannya, Kamis (11/7/2024)
1. Targetkan sekolah gratis di 2025

Jhonny berharap Pemprov DKI bisa merealisasikan usulan DPRD agar seluruh anak Jakarta bisa mengenyam pendidikan yang layak, baik di sekolah negeri maupun swasta tanpa biaya alias gratis di 2025. Bahkan, diiringi dengan kualitas pengajar serta sarana dan prasarana yang mempuni.
“Maka kami dari komisi E meminta Dinas Pendidikan Tahun 2025 mulai gratiskan sekolah (swasta) tertentu, yang memang di sana banyak anak-anak tidak mampu, apalagi di Jakarta Utara itu banyak,” tutur Jhonny.
2. APBD Jakarta mampu untuk menggratiskan sekolah swasta

Ia menilai, APBD Jakarta mampu untuk menggratiskan sekolah swasta. Apalagi kuota sekolah negeri masih terbatas. Pada 2024, daya tampung untuk SMA hanya 29 ribu, dan SMK 20 ribu.
Sementara Calon Peserta Didik Baru (CPDB) mencapai 139.841 orang. Sedangkan di jenjang SMP hanya bisa menampung 71 ribu dari 151 ribu CPDB.
Artinya, masih ada 170 ribu lebih anak-anak yang harus mendaftar ke sekolah swasta. Sedangkan Pemprov DKI hanya membuka peluang sebanyak 8.426 kuota untuk CPDB mendaftar di sekolah swasta melalui PPDB Bersama.
"Jakarta bisa jadi teladan sekolah gratis, apalagi APBD kita aman. Pendidikan itu merupakan skala prioritas, lewat pendidikan banyak derajat keluarga bisa terangkat,” kata Jhonny.
3. Pemda wajib sediakan dana bagi peserta kurang mampu

Jhonny menegaskan, pemenuhan hak anak untuk memperoleh pendidikan selama 12 tahun sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2006 tentang Sistem Pendidikan.
Dalam Pasal 5 ayat (1) tertulis, "Warga masyarakat yang berusia 7 sampai 18 tahun wajib mengikuti pendidikan dasar sampai tamat."
Lalu di Pasal 16 huruf (f), berbunyi "Pemerintah daerah wajib menyediakan dana guna terselenggaranya wajib belajar 12 tahun khususnya bagi peserta didik dari keluarga tidak mampu dan anak terlantar."