Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Menko Zulhas: Perpres 113 Tahun 2025 Menjawab Evaluasi BPK

440AD5AB-B063-4ACF-A116-8DCC900A903C.jpeg
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) menyebut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 113 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi dapat meningkatkan efisiensi industri pupuk nasional. (Dok. Pupuk Indonesia)
Intinya sih...
  • Perpres 113/2025 meningkatkan efisiensi industri pupuk nasional dengan skema pembayaran pengadaan bahan baku pupuk bersubsidi yang direview oleh BPK.
  • Perpres baru memungkinkan Pupuk Indonesia menurunkan Harga Eceran Tertinggi (HET) dan membangun tujuh pabrik baru dalam lima tahun kedepan.
  • Petani di seluruh Indonesia bisa menebus pupuk per tanggal 1 Januari dengan diskon Harga Eceran Tertinggi (HET) 20 persen berkat Perpres 113/2025.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) menyebut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 113 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi dapat meningkatkan efisiensi industri pupuk nasional. Hal ini sekaligus menjawab hasil evaluasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait inefisiensi industri pupuk yang diterbitkan beberapa waktu lalu.

"Awalnya dari BPK, kemudian ditindaklanjuti oleh Pupuk Indonesia melalui sejumlah kajian, dan diusulkan ke Pemerintah. Bapak Presiden setuju, maka keluarlah Perpres 113," ujar Zulhas.

1. Penyempurnaan atas Perpres 6/2025

DDDD34BD-E1C9-41B5-B802-AD99A5CB9294.jpeg
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) menyebut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 113 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi dapat meningkatkan efisiensi industri pupuk nasional. (Dok. Pupuk Indonesia)

Perpres 113/2025 merupakan penyempurnaan atas Perpres 6/2025. Salah satu perubahan penting yang diatur Perpres baru tersebut adalah skema pembayaran pengadaan bahan baku pupuk bersubsidi yang akan direalisasikan Pemerintah di awal, atau sebelum proses produksi dan penyaluran pupuk bersubsidi, dengan terlebih dahulu direview oleh BPK.

Dengan perubahan ini, Pupuk Indonesia tidak perlu lagi menanggung beban bunga pembiayaan modal kerja untuk pengadaan bahan baku.

“Subsidinya tetap. Dengan keluarnya Perpres 113, subsidinya bisa digunakan terlebih dahulu atau di awal sehingga tidak perlu membayar bunga, eman lah!" tandas Zulhas.

Perubahan ini sekaligus memastikan proses pengadaan bahan baku dan produksi pupuk dapat sejalan dengan ketentuan atau rekomendasi dari BPK.

2. Kinerja Pupuk Indonesia dapat menjadi lebih efisien

BD1348C0-D16F-4AF1-B963-BBF807E43112.jpeg
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) menyebut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 113 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi dapat meningkatkan efisiensi industri pupuk nasional. (Dok. Pupuk Indonesia)

Lebih lanjut Zulhas menyakini, dengan terbitnya Perpres 113/2025 maka kinerja Pupuk Indonesia dapat menjadi lebih efisien. Dengan besaran subsidi yang dialokasikan Pemerintah saat ini, Pupuk Indonesia tidak hanya menyalurkan pupuk bersubsidi sesuai dengan prinsip 7 Tepat (tepat sasaran, jenis, jumlah, harga, waktu, tempat, dan tepat mutu), tapi hasil efisiensi tersebut juga mampu menurunkan Harga Eceran Tertinggi (HET) dan membangun tujuh pabrik baru dalam lima tahun kedepan.

"Pabrik pupuk sudah tua-tua. Ada yang sudah berumur 50 tahun. Makanya harus diganti yang baru agar bisa lebih efisien. Sehingga harga bisa lebih murah, dan petani yang akan menikmati manfaatnya," kata Zulhas.

3. Pupuk Indonesia berkomitmen melaksanakan rekomendasi BPK

BF6ED7F4-5106-4434-8DD3-2FD89AD0424A.jpeg
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) menyebut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 113 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi dapat meningkatkan efisiensi industri pupuk nasional. (Dok. Pupuk Indonesia)

Di tempat yang sama, Direktur Utama Pupuk Indonesia Rahmad Pribadi mengatakan di tahun 2025 ini banyak sekali sejarah yang ditorehkan Pemerintah. Berkat adanya perubahan kebijakan dalam distribusi, maka untuk pertama kali petani di seluruh Indonesia bisa menebus pupuk per tanggal 1 Januari.

"Kemudian dengan terbitnya Perpres 6/2025 memberikan ruang kepada Pupuk Indonesia untuk lebih efisien. Sehingga efisiensi itulah kita persembahkan kepada petani dalam bentuk diskon Harga Eceran Tertinggi (HET) 20 persen," ujarya.

Ia juga mengapresiasi, dukungan efisiensi kembali diberikan Pemerintah melalui terbitnya Perpres 113/2025 sebagai penyempurnaan Perpres 6/2025. Selain itu, Pupuk Indonesia juga berkomitmen melaksanakan rekomendasi BPK yang tercantum dalam IHPS I 2025 dengan periode pemeriksaan pada tahun 2022 hingga Semester I 2024.

Dikatakan Rahmad, rekomendasi tersebut menjadi masukan penting bagi perusahaan untuk memperkuat tata kelola, serta memastikan kontribusi terhadap ketahanan pangan nasional tetap optimal. (WEB)

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Jihan Azizah
EditorJihan Azizah
Follow Us

Latest in News

See More

Kapolri Rotasi 1.086 Perwira, 13 Naik Bintang Dua, 35 Polwan Dapat Promosi

20 Des 2025, 13:12 WIBNews