Profesi Pengasuh Anak Belum Diakui, Kemen PPPA Susun Standar Nasional

- Penyusunan SKKNI Pengasuh Anak diharapkan wujudkan ekosistem kesetaraan gender.
- Kesenjangan akses dan kualitas layanan PAUD masih menjadi tantangan serius.
- Hanya 52,99% guru PAUD yang lulus sarjana, dengan 14.404 desa/kelurahan pemerataan layanan PAUD rendah.
Jakarta, IDN Times - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) menyusun Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Pengasuh Anak. Hal itu dilakukan guna perkuat landasan hukum dan operasional profesi pengasuh anak. Standar ini diharapkan jadi acuan penyelenggaraan sertifikasi kompetensi serta mendorong peningkatan kualitas layanan Pengembangan Anak Usia Dini (PAUD).
Asisten Deputi Pengarusutamaan Gender Bidang Perekonomian, Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan serta Pemerintah Daerah Wilayah I, Eni Widiyanti, menyoroti hingga saat ini layanan pengasuhan anak belum mendapat pengakuan nasional.
“Di berbagai kebijakan, pengasuh anak usia 0-6 tahun belum diakui dan belum dikategorikan sebagai pendidik, tenaga kesehatan, maupun pekerja sosial. Padahal, jumlah anak yang diasuh terus meningkat melalui berbagai layanan, baik formal maupun informal, seperti Taman Penitipan Anak (TPA), Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu), dan layanan pengasuhan berbasis keluarga,” kata Eni, dikutip Sabtu (20/12/2025).
1. Diharapkan bisa wujudkan ekosistem kesetaraan gender

Eni menjelaskan, penyusunan SKKNI Pengasuh Anak diharapkan mampu wujudkan ekosistem yang mendukung kesetaraan gender serta membuka peluang kerja yang lebih luas dan layak bagi perempuan.
DIa mengatakan masih terdapat kesenjangan antara laki-laki dan perempuan yang tercermin dalam Indeks Pembangunan Manusia (IPM), Indeks Pembangunan Gender (IPG), serta Indeks Kesenjangan Gender (IKG).
"Ketidakberdayaan ekonomi juga menjadi salah satu faktor yang meningkatkan kerentanan perempuan terhadap berbagai bentuk kekerasan. Melalui penyusunan SKKNI ini, perempuan pengasuh diharapkan memperoleh pengakuan profesi sebagai pekerjaan yang bernilai, profesional, dan berkontribusi penting dalam pembangunan sumber daya manusia Indonesia sejak usia dini,” kata Eni.
2. Kesenjangan akses dan kualitas layanan PAUD

Perwakilan Direktorat Pendidikan Anak Usia Dini Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Listra Apriliani, menyampaikan kesenjangan akses dan kualitas layanan PAUD masih menjadi tantangan serius yang berpotensi menghambat penguatan karakter anak di Indonesia.
3. Baru ada 52,99 persen guru PAUD yang lulus sarjana

Data Direktorat PAUD tahun 2024 menunjukkan baru 52,99 persen guru PAUD yang berkualifikasi minimal S1/DIV. Selain itu, masih terdapat 14.404 desa/kelurahan dengan pemerataan layanan PAUD yang sangat rendah.
"Kondisi ini berdampak pada belum terpenuhinya kebutuhan esensial anak, minimnya stimulasi dan interaksi berkualitas, lemahnya kelekatan akibat pola asuh yang tidak konsisten, hingga terputusnya kesinambungan antara pengasuhan keluarga dan layanan PAUD,” ujar Listra.



















