Jakarta, IDN Times - DPRD DKI Jakarta mendorong Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mencapai target penerimaan pajak daerah sebesar Rp48 triliun pada 2025. Realisasi target tersebut akan menunjukkan peningkatan dibandingkan 2024, yakni sebesar Rp44,46 triliun.
Upaya itu tentunya didukung strategi intensif. Termasuk pengawasan ketat, inovasi teknologi, dan kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan. Dengan demikian, hasil perolehan pajak bisa akan mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di Jakarta.