Jakarta, IDN Times - DPRD DKI Jakarta mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) DKI Jakarta Tahun 2025–2029 menjadi Peraturan Daerah (Perda), dalam rapat paripurna, Rabu (18/6/2025).
"Dengan mengucap Bismillahirrahmanirrahim, rapat paripurna ini kami buka dan kami nyatakan terbuka untuk umum," ujar Ketua DPRD DKI Jakarta, Khoirudin di ruang rapat paripurna Gedung DPRD DKI Jakarta.