Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Wibi Andrino, mengusulkan penambahan jumlah anggota DPRD DKI Jakarta menjadi 180–220 orang, melalui revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ). Usulan tersebut disampaikan saat DPRD DKI Jakarta bertemu Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, untuk membahas perubahan UU DKJ.
Wibi mengatakan, revisi regulasi perlu tetap mempertahankan kekhususan Jakarta, termasuk memastikan keterwakilan masyarakat tidak berkurang usai perubahan status Jakarta.
"Usulan yang kami sampaikan adalah mempertahankan kekhususan sekaligus mengkaji rasio keterwakilan yang lebih ideal, sekitar 180–220 anggota," ujar Wibi dikutip dalam keterangan, Minggu (4/10/2026).
