Baleg DPR Buka Peluang Ubah Jumlah Kursi DPRD Jakarta Lewat RUU DKJ

Baleg DPR RI membuka peluang perubahan jumlah kursi DPRD DKI Jakarta melalui revisi UU DKJ atas permintaan DPRD DKI Jakarta.
Perubahan UU DKJ direncanakan masuk Prolegnas prioritas 2027, kecuali memenuhi jalur kumulatif terbuka.
Pembahasan jumlah kursi perlu disinkronkan dengan Komisi II DPR RI karena berkaitan dengan pemilu dan pilkada.
Jakarta, IDN Times - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI membuka peluang untuk mengubah jumlah kursi DPRD DKI Jakarta melalui Revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ).
Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan menyatakan, terdapat sejumlah pasal yang perlu direvisi dalam beleid tersebut. Adapun, peluang revisi perubahan jumlah kursi tersebut berangkat atas permintaan DPRD DKI Jakarta.
"Artinya ada beberapa pasal yang kemungkinan diharapkan dapat direvisi. Ini pasti atau dapat dipastikan ya untuk memenuhi kebutuhan sebagaimana perhitungan dan kalkulasi yang sudah terjadwal maupun juga yang dapat dijadikan sebuah ekspektasi demi tentunya melingkupi atau mencakup kepada kebutuhan rakyat DKJ atau daerah khusus Jakarta," kata Bob Hasan dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama DPRD DKI Jakarta, Jumat (2/10/2026).
1. Revisi UU DKJ masuk prioritas 2027

Baleg DPR dan pemerintah bahas RUU Refroma Agraria. (IDN Times/Amir Faisol). Politikus Gerindra itu menegaskan, perubahan Undang-Undang DKJ akan ditetapkan sebagai program legislasi nasional (prolegnas) prioritas pada tahun 2027, kecuali UU DKJ termasuk bagian dari kumulatif terbuka sehingga bisa masuk dalam daftar jalur cepat (fast track).
"Atas permohonan tersebut meminta ya dalam surat ini ya, RUU tentang perubahan kedua atas nomor 2 tahun 2024 tetap menjadikan salah satu prioritas tahun 2027," kata Anggota Komisi III DPR RI itu.
2. DPRD DKI Jakarta minta perubahan jumlah kursi lewat Revisi UU DKJ

Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan saat memimpin RUU Hak Cipta bersama para musisi tanah air. (IDN Times/Amir Faisol). Adapun, usulan perubahan tersebut disampaikan DPRD DKI Jakarta melalui surat Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta Nomor 1127/HK/0000 tertanggal 14 September 2026.
DPRD DKI Jakarta ingin meminta audiensi untuk melanjutkan pembahasan terkait pengaturan jumlah keanggotaan DPRD Provinsi Daerah Khusus Jakarta yang diatur dalam UU DKJ.
Namun, Bob mengatakan, pembahasan mengenai jumlah kursi DPRD juga perlu disinkronkan dengan Komisi II DPR RI, karena berkaitan dengan pemilu dan pilkada.
"Saya atau kami berharap ya, nanti kami juga diberikan pentingnya akan kita apa sinkronisasikan dengan di sini kalau terkait dengan jumlah kursi, pemilu, pilkada dan sebagainya itu kan memang kecenderungannya lebih di Komisi 2," tutur Legislator Gerindra itu.
3. Baleg punya kewenangan tetapkan prolegnas

Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan menyatakan belum ada pembahasan RUU Perampasan Aset di Badan Legislasi. (IDN Times/Amir Faisol) Namun, Bob menyampaikan, Baleg memiliki kewenangan dalam proses pembentukan sebuah undang-undang, termasuk menetapkan rancangan undang-undang yang masuk dalam Prolegnas.
"Tetapi sekali lagi tetap Baleg yang memegang komando tentang pembentukan undang-undang di DPR RI ini ya, yaitu dalam proses bagaimana kewenangannya menetapkan ya setiap perundang-undangan menjadi Prolegnas baik itu prioritas maupun jangka menengah," kata dia.


![[INFOGRAFIS] AI Jadi Tempat Curhat: Tren Baru Gen Z & Milenial](https://image.idntimes.com/post/20260429/upload_9c2883de31fbc7ad993691764c90e6e3_dfc3c6ee-e42f-48f6-9f1a-cde1ce74477c.jpg)




















