Ilustrasi audit (unsplash.com/@homajob)
Kondisi tersebut dinilai berbeda dengan BPR Kota Bandung yang saat ini masih menghadapi persoalan internal dan terus mengalami kerugian. DPRD meminta evaluasi dilakukan secara menyeluruh untuk mengetahui faktor utama yang menyebabkan kinerja BPR Kota Bandung belum membaik.
Setidaknya terdapat tiga persoalan yang menjadi perhatian, yakni tingginya kredit macet, lemahnya penerapan prinsip kehati-hatian, serta potensi ketidakpatuhan terhadap regulasi. Selain itu, DPRD meminta seluruh temuan dan catatan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjadi pertimbangan penting dalam menentukan kebijakan terhadap BPR Kota Bandung.
Menurut DPRD, persoalan internal harus dibenahi terlebih dahulu, mulai dari pengurangan beban operasional, penguatan tata kelola perusahaan hingga penyelesaian persoalan kredit bermasalah. Dengan demikian, tambahan modal nantinya tidak hanya digunakan untuk menutup kerugian, tetapi benar-benar mampu memperkuat kinerja perusahaan.
DPRD Kota Bandung juga mengingatkan pentingnya mengambil pelajaran dari sejumlah BPR di daerah lain yang mengalami persoalan serupa.
Dalam pembahasan Pansus, disebutkan terdapat BPR di daerah lain yang akhirnya berakhir dengan likuidasi setelah mengalami persoalan berkepanjangan. Salah satu contoh yang menjadi pembelajaran adalah BPR di Kota Cirebon yang ditutup setelah menghadapi persoalan dalam waktu cukup panjang.
Pengalaman tersebut menjadi peringatan agar persoalan BPR Kota Bandung segera ditangani secara serius sebelum berkembang menjadi persoalan yang lebih besar. Meski kondisi BPR Kota Bandung menjadi perhatian serius, pembahasan Pansus 18 sejauh ini belum mengarah pada opsi likuidasi.