RUU Satu Data Indonesia Atur Pidana Bagi Pelaku Sabotase Pusat Data Nasional

RUU Satu Data Indonesia mengatur ketentuan pidana untuk serangan, sabotase, manipulasi, penghancuran, penyebarluasan tanpa hak, atau pengambilalihan pusat data nasional.
Ketentuan pidana tersebut tercantum dalam Pasal 129 hingga Pasal 135, dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun untuk sejumlah tindakan dalam Pasal 133.
RUU SDI mencakup 20 bab dan 142 pasal, termasuk aturan penyelenggara SDI yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden RI.
Jakarta, IDN Times - Rancangan Undang-Undang (RUU) Satu Data Indonesia (SDI) yang disusun Badan Legislasi (Baleg) DPR RI akan mengatur tentang ketentuan pidana terhadap pelaku sabotase atau pengambilalihan terhadap pusat data nasional.
Wakil Ketua Baleg DPR RI, Martini Manurung. mengatakan, ketentuan pidana diatur dalam Pasal 129 hingga Pasal 135 RUU SDI. Dalam pasal 133 mengatur serangan, sabotase, manipulasi, penghancuran, penyebarluasan tanpa hak, atau pengambilalihan terhadap pusat data nasional, infrastruktur teknis interoperabilitas SDI, atau infrastruktur sistem SDI, yang diancam pidana paling lama 15 tahun.
"Enam belas, penghapusan bab larangan dan substansinya diformulasikan ke dalam bab ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam pasal 129 sampai dengan pasal 135, termasuk pasal 133," kata Martin dalam rapat panja pembahasan RUU SDI di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (5/10/2026).
Adapun RUU Satu Data Indonesia mencakup 20 bab dan terdiri 142 pasal beserta penjelasannya.
Dalam RUU ini juga diatur tentang penyelengara SDI yang bertanggung jawab langsung terhadap Presiden RI. Penyelengara yang dimaksud dapat berupa badan, lembaga atau instansi pengelolaan data nasional. Hal ini tertuang dalam Pasal 36 RUU SDI.
"Pasal 1 angka 36 terkait definisi penyelenggara SDI yang selanjutnya disebut penyelenggara adalah badan, lembaga, instansi yang bertanggung jawab kepada presiden. Pasal 1 angka 37 terkait definisi menteri, adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional," ujar dia.


![[INFOGRAFIS] AI Jadi Tempat Curhat: Tren Baru Gen Z & Milenial](https://image.idntimes.com/post/20260429/upload_9c2883de31fbc7ad993691764c90e6e3_dfc3c6ee-e42f-48f6-9f1a-cde1ce74477c.jpg)



















