Dokter Richard Lee. (Instagram.com/dr.richard_lee)
Diketahui, dr Richard dijemput tim penyidik Polda Metro Jaya dari rumahnya di Jalan Brigjen Hasan Kasim Komplek Investama, Kota Palembang, Rabu (11/8/2021) sekitar pukul 07.00 WIB. Richard Lee didudga dijemput akibat perkara dengan artis Kartika Putri beberapa waktu lalu.
"Klien kami dijemput tanpa pemberitahuan dari pihak penyidik pagi ini. Tanpa pemberitahuan tiba-tiba saja klien kami ditetapkan tersangka tanpa pemberitahuan ke kami sebagai kuasa hukum," ungkap kuasa hukum Richard Lee, Razman Arif Nasution, di Palembang, Rabu (11/8/2021).
Namun, Polda Metro Jaya menjelaskan penjemputan paksa dilakukan karena Richard diduga menghilangkan barang bukti. Ia diduga mengakses akun Instagram di ponsel yang sudah dijadikan barang bukti oleh pengadilan.
Akun yang diakses secara ilegal itu merupakan salah satu barang bukti yang disita dalam proses penyidikan kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan artis Kartika Putri.
“Ini terjadi ilegal akses dan juga pencurian oleh seseorang, kemudian dilakukan penyelidikan dan penyidikan, hasilnya ternyata ditemukan yang melakukan ilegal akses dan pencurian barang bukti yang ada di akun dalam barang bukti penyidik ini dilakukan oleh RL,” ujar Yusri di Polda Metro, Jakarta Selatan, Kamis (12/8/2021).