Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Draf RUU Polri Atur Keanggotaan Kompolnas Harus Disetujui DPR
Presiden Prabowo Subianto melantik Menko Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan sebagai Ketua merangkap anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) (IDN Times/Muhammad Ilman Na'fian)
  • Draft RUU Polri membahas mekanisme pengangkatan anggota Kompolnas, dengan perbedaan usulan antara DPR dan pemerintah terkait siapa yang memberi persetujuan akhir.
  • DPR mengusulkan agar pengangkatan dan pemberhentian anggota Kompolnas dilakukan Presiden dengan persetujuan DPR, serta laporan disampaikan ke Presiden dan parlemen.
  • Pemerintah mengusulkan anggota Kompolnas diangkat langsung oleh Presiden tanpa persetujuan DPR, berasal dari unsur pemerintah, akademisi, pakar kepolisian, dan tokoh masyarakat.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Ada orang-orang di DPR dan pemerintah yang sedang bicara soal aturan baru untuk polisi. Mereka mau ubah cara memilih orang di Kompolnas. DPR mau supaya Presiden minta izin dulu ke DPR kalau mau angkat orangnya, tapi pemerintah mau Presiden bisa pilih sendiri. Sekarang mereka masih bahas siapa yang boleh putuskan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Draft Revisi Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri) turut mengatur Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Dalam draft tersebut diatur mekanisme pengangkatan keanggotaan Kompolnas.

Kendati demikian, DPR dan Pemerintah memiliki usulan yang berbeda. DPR dalam draf itu usul pengangkatan keanggotaan Kompolnas harus melalui persetujuan parlemen. Hal ini tertuang dalam pasal 39B draft RUU Polri hasil rancangan DPR yang diterbitkan pada laman Prolegnas Tahunan dpr.go.id seperti dikutip IDN Times pada Jumat (5/6/2026).

"Keanggotaan Komisi Kepolisian Nasional diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat." demikian bunyi ketentuan dalam pasal tersebut.

Sedangkan pemerintah dalam draft RUU Polri mengusulkan agar keanggotaan Kompolnas diangkat dan diberhentikan oleh presiden. Selain itu, pemerintah juga usul Kompolnas hanya menyampaikan laporan secara berkala kepada Presiden.

"Keanggotaan Komisi Kepolisian Nasional diangkat dan diberhentikan oleh Presiden." demikian bunyi DIM usulan pemerintah.

Selain itu, pemerintah juga mengusulkan dalam Pasal 39 (1a), keanggotaan Kompolnas berasal dari unsur pemerintah, akademisi, pakar kepolisian, dan tokoh masyarakat. Namun, poin ini tidak ada dalam draf yang disusun DPR.

Lebih jauh, RUU Polri juga mengatur mengenai pemilihan Ketua dan Wakil Ketua Kompolnas yang dipilih dan ditetapkan oleh Presiden.

"Ketua dan Wakil Ketua Komisi Kepolisian Nasional dipilih dan ditetapkan oleh Presiden." demikian bunyi pasal 39B ayat (2).

Selain itu, RUU Polri juga mengusulkan agar Kompolnas menyampaikan laporan secara berkala kepada Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana yang diatur dalam pasal 39B ayat (3).

"Komisi Kepolisian Nasional menyampaikan laporan secara berkala kepada Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat." demikian bunyi pasal 39B ayat (3).

Kendati demikian, ketentuan ini belum dibahas secara resmi dalam rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Polri antara DPR dan pemerintah. Adapun, pembahasan DIM RUU Polri yang sedianya digelar pada Kamis (4/6/2026) ditunda dan akan dilanjutkan kembali pada pekan depan.

Editorial Team

Related Article