Kemenhub Hukum Lion Air, Lion Air Polisikan Kemenhub: DRAMA!

Ketegangan yang terjadi antara Lion Air dan Kementerian Perhubungan Republik Indonesia (Kemenhub) kian berbuntut panjang. Lion Air melaporkan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Suprasetyo ke Badan Reserse Kriminal Polri. Dilansir BBC.com, hal ini terkait sanksi pembekuan rute penerbangan baru selama enam bulan yang diberikan Kemenhub atas kesalahan Lion Air yang menurunkan penumpang internasional di terminal domestik sehingga tak melalui pemeriksaan imigrasi.
Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Johan Budi mengatakan Lion Air berhak untuk mengajukan laporan ke Bareskrim. Sebaliknya, Kementerian Perhubungan sebagai regulator juga mempunyai kewajiban untuk memberi sanksi apabila Lion Air dianggap melanggar aturan.
Kemenhub juga pastinya memiliki dasar kenapa memberikan sanksi kepada maskapai penerbangan tersebut. Bareskrim juga tengah memeriksa sejumlah saksi-saksi terkait laporan pihak Lion Air ini. Hingga saat ini, saksi yang diperiksa berjumlah dua orang dari pihak pelapor.